Celios Kritik Pemblokiran Rekening Tanpa Pemeriksaan Awal

banner 468x60

, Jakarta– Lembaga Studi Ekonomi dan Hukum (Celios) mengkritik tindakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menghentikan rekening yang tidak aktif ataurekening dormant tanpa adanya persetujuan terlebih dahulu dari pemilik rekening. Ekonom Celios Nailul Huda menyatakan bahwa tindakan pembekuan transaksi tersebut melanggar hak-hak konsumen.

“Pembekuan atau penutupan rekening harus mendapatkan persetujuan dari pemilik rekening. Tanpa izin konsumen, tindakan yang dilakukan oleh PPATK adalah ilegal,” ujar Huda melalui keterangan resmi yang dikutip Jumat, 1 Agustus 2025.

banner 525x280

Berdasarkan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) terdapat ketentuan yang mengizinkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk…OJK) mencegah rekening yang diduga terlibat dalam transaksi mencurigakan. “Namun itu bukan tanggung jawab PPATK. Hal ini harus dipahami oleh PPATK mengenai hak warga negara,” kata Huda.

Selain itu, PPATK perlu terlebih dahulu memverifikasi apakah rekening benar-benar digunakan untuk kegiatan yang tidak positif. Karena terdapat beberapa alasan yang membuat rekening menjadi tidak aktif. Contohnya, pemiliknya mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), sehingga tidak ada aktivitas transaksi.

Konsumen juga mengalami kerugian biaya akibat adanya pemblokiran rekening ini. Terdapat biaya transportasi, termasuk parkir dan waktu yang harus dikeluarkan oleh konsumen untuk mengambil kembali haknya. Belum lagi biaya tidak langsung yang muncul dari transaksi yang terhambat akibat tindakan ini.

Oleh karena itu, pembekuan rekening yang tidak aktif seharusnya dihentikan karena hanya merugikan masyarakat, sehingga sudah semestinya dicabut. “Rekening tersebut merupakan hak nasabah sebagai konsumen, bukan hak dari PPATK,” ujar Huda.

Sementara itu, PPATK mengungkapkan telah mengaktifkan kembali akses rekening yang tidak aktif ataudormant yang pernah diblokir. “Benar (telah dibuka),” kata Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK M Natsir Kongah saat dihubungiTempo, Kamis, 31 Juli 2025.

Namun Natsir tidak menjelaskan mengenai proses rinci dalam membuka kembali pembekuan rekeningdormant juga alasannya. Mengutip pernyataan resmi PPATK sebelumnya, penghentian sementara transaksi pada rekening yang tidak aktif dilakukan karena ditemukannya maraknya penggunaan rekening pasif tersebut sebagai sasaran kejahatan.

Rekening menunggak sering kali digunakan sebagai tempat penyimpanan dana yang berasal dari tindakan kriminal. Seperti perdagangan rekening, peretasan, serta penggunaannominee sebagai rekening penyimpanan, transaksi narkoba, korupsi, serta tindak pidana lainnya. Pada Februari 2025, PPATK mengumpulkan data dari sektor perbankan. Penghentian aktivitas rekeningdormant dilaksanakan pada 15 Mei 2025.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *