Forum kota id.MATARAM, Teka-teki pengisi kursi Komisi Informasi (KI) Provinsi Nusa Tenggara Barat periode 2026–2030 akhirnya terjawab. Melalui rapat pleno yang digelar Rabu, 28 Januari 2026, lima nama resmi ditetapkan sebagai komisioner terpilih. Penunjukan ini membawa beban berat: mengembalikan marwah keterbukaan informasi di tengah tuntutan publik yang kian kritis.
Lima nama tersebut adalah Sansuri, Armansyah Putra, Husna Fatayati, Suaeb Qury, dan Sahnam. Menariknya, dua di antaranya—Sansuri dan Suaeb Qury—adalah petahana yang berhasil mempertahankan kursinya. Sisanya merupakan wajah baru yang diharapkan membawa perspektif segar dalam menangani sengketa informasi di NTB.
Bukan Sekadar Seremonial
Salah satu komisioner terpilih, Dr. Armansyah Putra, mencoba mendinginkan suasana pascapengumuman. Baginya, terpilihnya mereka bukanlah ajang selebrasi, melainkan awal dari kerja keras yang penuh risiko.
”Hasil ini tidak perlu disikapi dengan euforia berlebihan. Fokus kita adalah bekerja dan menjaga kepercayaan publik,” ujar Armansyah kepada koresponden Tempo di Mataram, Kamis, 29 Januari 2026. Ia menyadari bahwa tantangan ke depan jauh lebih besar, terutama dalam memastikan setiap kebijakan badan publik benar-benar bisa diakses oleh masyarakat tanpa hambatan birokrasi.
Ujian Kolaborasi dan Independensi
Publik kini menanti bagaimana komposisi “dua petahana, tiga wajah baru” ini bekerja. Konsolidasi internal menjadi agenda mendesak untuk menyelaraskan visi yang selama ini sering terbentur tembok ego sektoral.
Armansyah menekankan pentingnya komunikasi dengan stakeholders, namun tetap dengan catatan menjaga independensi lembaga. “Kita jadikan hasil ini sebagai titik awal memperkuat kolaborasi. Tantangan ke depan jauh lebih kompleks,” tegasnya.
Menunggu SK Gubernur
Setelah penetapan pleno ini, bola kini berada di tangan Gubernur NTB. Kelima nama tersebut akan diproses untuk mendapatkan Surat Keputusan (SK) sebelum akhirnya dilantik secara resmi.
Kehadiran KI NTB periode ini memikul ekspektasi tinggi. Selain harus meningkatkan indeks keterbukaan informasi publik daerah, mereka dituntut mampu memutus kebuntuan akses informasi yang sering kali menjadi ganjalan bagi transparansi tata kelola pemerintahan di NTB. Publik tidak butuh sekadar komisioner, publik butuh nyali untuk membuka apa yang seharusnya terbuka.













