Bima – Dua kurir narkoba ditangkap oleh petugas Polres Bima di tepi jalan dengan barang bukti narkotika berupa sabu seberat 1,052 ons. Penangkapan terjadi pada Rabu (1/10/25).
Dua tersangka dengan inisial RM (21) yang merupakan warga Desa Talabiu, Kecamatan Woha, dan MI (21) yang berasal dari Desa Tambe, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kapolres Bima, AKBP Eko Sutomo, melalui Kepala Satuan Narkoba, Iptu Fardiansyah, mengungkapkan bahwa sabu tersebut dikirim dari Kabupaten Sumbawa untuk diedarkan di kawasan Bima. RM dan MI bertugas mengambil barang haram tersebut dari bus antar-kabupaten.
“Barang bukti disimpan di dalam karung beras agar bisa menipu petugas,” ujar Fardiansyah, Kamis (2/10/25).
Ia mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan yang diterima oleh pihaknya, yang menyebutkan adanya pengiriman narkoba melalui bus jurusan Sumbawa. Ketika barang tersebut diambil oleh kedua kurir, polisi langsung melakukan penangkapan.
Berdasarkan pemeriksaan tubuh dan sekitar lokasi, petugas menemukan satu kemasan lakban putih yang berisi sabu dengan berat 1,052 ons di dalam karung beras.
Menurut pengakuan RM, barang tersebut dikirim oleh seseorang dari Kabupaten Sumbawa dan diserahkan kepada penerima di Kecamatan Woha. RM juga mengaku sebelumnya pernah menerima kiriman serupa dengan imbalan Rp200 ribu.
“Identitas pihak lain yang disebut RM telah kami peroleh dan saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut,” tegas Fardiansyah.
Sampai saat ini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan mendalam di Satresnarkoba Polres Bima guna mengungkap jaringan peredaran narkoba tersebut.













