Kadis Kominfo Demak Layak Dievaluasi Karena “Fitnah” Pemerintah Pusat Dalam LKPJ

Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinas Kominfo) Demak yang salah satu tugas pokok dan fungsi (tupoksi) nya berfokus pada urusan pemerintahan bidang komunikasi, saya nilai Gagal dalam membangun komunikasi dan informasi pada publik.

Bagus Budi Santoso

Di era informasi digital saat ini, masyarakat lebih banyak memilih berekspresi dan mencari informasi melalui media sosial, namun sayangnya pihak Diskominfo Demak tidak berupaya mengimbangi perkembangan arus media informasi tersebut. Akibatnya, Kepala Daerah yang seharusnya dilindungi dan dijaga Image nya oleh seluruh jajaran OPD terutama Diskominfo, sering diterpa hujatan di media sosial akibat miss informasi dan minimnya kepekaan instansi tersebut dalam mensikapi isyu dan informasi yang berkembang di masyarakat.

Banjir akibat Jebolnya tanggul dan luapan sungai adalah Kesalahan Bupati Demak, Banjir Rob Jalan Nasional Pantura, Banjir Rob Perkampungan Kecamatan Sayung bagian utara hingga Kecamatan Bonang, semua ditudingkan atas kesalahan bupati, tanpa adanya counter dari Diskominfo Demak. Bahkan sempat mencuat anggaran 10,9 Trilyun telah digelontorkan untuk menanggulangi Rob Sayung, padahal yang sebenarnya adalah anggaran tersebut untuk pembangunan Jalan Tol. Dan terakhir, Anggaran yang diajukan bupati sebesar 1,7 Trilyun kabarnya batal disetujui oleh pemerintah pusat, namun belum ada reaksi tanggapan atas informasi tersebut.

Padahal, Diskominfo Demak memiliki Anggaran dengan Kode Rekening 5.1.02.02.01.0047 dengan judul uraian : Belanja Jasa Tenaga Informasi dan Teknologi sebesar Rp 1.791.060.000,- yang seharusnya bisa diisi dengan Kegiatan Sosialisasi Digital dan sejenisnya yang bisa mendongkrak nama baik Pemkab Demak, namun entah, anggaran tersebut diisi dengan kegiatan apa.

Terkait dengan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2024, saya mencermati adanya Program Kegiatan yang aneh, bahkan lucu dan terkesan mengada-ada.

Nama kegiatan program tersebut adalah Pengelolaan Nama Domain Yang Telah Ditetapkan Pemerintah Pusat dan Sub Domain di Lingkup Pemerintah Daerah  Kabupaten/Kota dengan Pagu Anggaran sebesar Rp 356.205.000,- dan terealisasi Rp 341.816.000,- atau 95,83%.

Dari nama program tersebut, dapat dikesankan bahwa beban biaya Rp 341.816.000,- di atas adalah karena “Ketetapan Pemerintah Pusat”. Padahal, bila konsisten menggunakan Judul Program, yaitu untuk Pembelian Domain demakkab.go.id, harga di Kemenkomdigi hanya sebesar Rp 50.000,- ditambah PPN 11%, sedangkan untuk pembuatan Sub Domain, mau berapa ribu instansi pun tidak ada biaya tambahan.

Bila judul program yang digunakan semata hanya mata anggaran yang dapat diinputkan ke system, namun idealnya rincian penggunaan anggarannya tetaplah disesuaikan mengacu pada judulnya. Tetapi kenyataannya justru sangat menyimpang dengan korelasi judul.

Dalam program anggaran untuk pengelolaan domain dan sub domain tersebut, terdapat rincian untuk  Belanja Bahan-bahan Bangunan dan Konstruksi Rp 8.315.424,-. Saya pun kemudian bertanya pada diri sendiri,  Apa hubungannya Domain Website Dengan Bahan Bangunan dan Konstruksi ? Apakah Membangun Website itu Menggunakan Batu Bata, Semen, dan Pasir ?

Selain judul program yang menyimpang dengan rincian penggunaan anggaran, juga terdapat beberapa rincian yang dobel anggaran dengan Kode Rekening pada program lain, antara lain ;

  1. Belanja Bahan-bahan Bangunan dan Konstruksi Rp 8.315.424,- juga terdapat dalam Kode Rekening 5.1.02.01.01.0001 Sebesar Rp 48.634.000,-
  2. Belanja Alat / Bahan Untuk Kegiatan Kantor Alat/Bahan Untuk Kegiatan sebesar Rp 189.036.000,- juga terdapat dalam Kode Rekening 5.1.02.01.01.0036 Belanja Alat/Bahan Untuk Kegiatan Kantor Alat/Bahan untuk Kegiatan Lainnya Rp 206.382.500,-
  3. Belanja Perjalanan Dinas Rp 9.462.142,- dan Rp 17.250.000,- juga sudah terdapat dalam Kode Rekening 5.1.02.04.01 dst Rp 468.174.992,-
  4. Belanja Bahan-bahan Bangunan dan Konstruksi Rp 8.315.424,- juga sudah terdapat dalam Kode Rekening 5.1.02.01.01.0001 – Belanja Bahan-bahan Bangunan dan Konstruksi Rp 48.634.000,-
  5. Selain itu juga terdapat beberapa item kegiatan yang sudah memiliki Kode Rekening sendiri.

Atas LKPJ Diskominfo yang terkesan tidak akuntable tersebut, serta kinerjanya yang kurang mendongkrak nama baik Pemkab, ada baiknya bila Bupati Demak mengevaluasi Jabatan Plt Kepala Dinas Kominfo yang saat ini dijabat oleh Drs. Umar Surya Suksmana, M.Kom. Bila perlu jajaran Diskominfo digantikan dengan pejabat yang lebih kompeten, karena jabatan Plt Kepala Dinas juga sudah cukup lama diemban.

*** Bagus Budi Santoso 

Ikuti saluran Forum Kota di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbAjejp89ineGuqAm518