Semarang | Forum Kota – Di tengah polemik ambrolnya Proyek Talud di Jalan Talangsari, Kelurahan Bendan Duwur, Kecamatan Gajahmungkur yang dikerjakan oleh CV Indotama Sukses Mandiri, dengan Pengguna Anggaran Dinas PU Kota Semarang, Tahun Anggaran 2023, kini di lokasi dasar talud tersebut tengah dikerjakan pembuatan bronjong.
Dari pantauan media ini di lokasi proyek, terlihat Kawat Ram yang digunakan untuk mengikat bebatuan jauh lebih kecil dari yang pernah digunakan di lokasi yang sama. Hal itu tentu saja memicu kekhawatiran bahwa bronjong tersebut tidak akan tahan lama.
“Entah siapa yang salah, pihak perencana dan pemilik proyek, atau pelaksana proyek. Mereka sepertinya tidak memahami karakter air Kali Garang. Kawat yang dulu ukurannya dua kali lipat saja hancur, apalagi yang seperti ini”, ujar warga di sana ketika mengamati kawat yang baru diturunkan dari mobil pengangkut.
Ditanya tentang spesifikasi proyek dan nilai anggaran yang digunakan, pelaksana kontraktor dari CV Kenayola Semarang yang berada di lokasi tersebut dan mengaku bernama Arga, menyatakan tidak tahu.
“Wah, kalau soal anggaran saya tidak tahu, kami hanya ditugaskan untuk melaksanakan pekerjaan ini sepanjang 28 meter sesuai gambar dan harus selesai dalam dua minngu”, ujarnya.
Selain tidak tahu tentang nilai proyek, Arga juga tidak tahu pihak mana yang memberikan pekerjaan pada kantornya. Karena itu media ini meminta pihak kontraktor untuk memasang papan proyek, agar masyarakat mengetahui sumber anggara, spesifikasi dan jangka waktu pengerjaannya.
“Baik, nanti akan saya sampaikan pada pimpinan”, ujarnya.
Menanggapi tidak adanya papan nama pada proyek yang dibiayai APBN/D, Dahrita Erwin Susanto, ST, yang biasa disapa dengan panggilan Mas Erwin, Koordinator dari LSM KPK Nusantara, bahwa hal tersebut seperti Proyek Siluman yang tau-tau dikerjakan, dan selesai, lalu anggaran digunakan secara tidak transparan.
“Aturan dan Kewajiban untuk memasang papan nama proyek itu banyak, mas. Kalau kontraktor gak mau masang, berarti ada yang disembunyikan. Seperti Proyek Siluman lah, tau-tau selesai dan bayaran”, tandasnya.
Lebih lanjut dikatakan Erwin, bahwa aturan untuk memasan papan nama proyek tersebut di antaranya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2012, Beberapa Permen PU, seperti Nomor 29/PRT/M/2006 dan Nomor 12/PRT/M/2014, serta peraturan lainnya, ditambah lagi dengan Pergub, Perbup, Perwal di tiap-tiap daerah.
“Tidak memasang papan proyek dapat dikenai sanksi administratif, seperti teguran lisan atau tertulis, bahkan sanksi yang lebih berat seperti blacklist kontraktor jika tidak patuh. Pelanggaran ini juga dapat dikategorikan sebagai proyek “siluman” karena melanggar asas transparansi”, pungkasnya
Sementara itu Kepala Dinas PU Kota Semarang, Suwarto, SE, MT, ketika dihubungi melalui sambungan WhatsApp, menyatakan bahwa pekerjaan bronjong tersebut bukan dari pihaknya.
“Itu bukan kegiatan Dinas PU Kota, mas”, jawab Suwarto, singkat. *** GusBS