Kasus Korupsi Haji Dilaporkan ke KPK, Ini Modusnya, Waduh

Forun Kota – Lembaga Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima serta akan mengambil tindakan terhadap laporan dugaankorupsidalam pelaksanaan ibadah haji tahun 2025 yang dilaporkan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW).

“Secara umum, setiap laporan keluhan yang diterima oleh KPK akan dilakukan pemeriksaan terhadap keabsahan data dan keterangan yang disampaikan oleh pelapor,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dihubungi  dari Jakarta, Selasa (5/8/2025).

KPKakan meninjau dan mengkaji apakah terdapat indikasi tindak pidana korupsi dalam laporan tersebut, serta menentukan kewenangan dalam melanjutkan prosesnya.

Berikut adalah beberapa variasi dari kalimat yang diberikan: 1. Proses-proses dalam pengaduan masyarakat masih belum dapat diinformasikan kepada publik. 2. Informasi mengenai rangkaian proses pengaduan masyarakat belum bisa disampaikan kepada masyarakat luas. 3. Rangkaian proses yang terjadi dalam pengaduan masyarakat saat ini belum dapat diungkapkan kepada masyarakat. 4. Masih belum tersedia informasi tentang prosedur pengaduan masyarakat yang dapat disampaikan kepada publik. 5. Proses pengaduan masyarakat yang ada belum bisa diberitahukan kepada masyarakat secara umum.

“Update (perkembangan, red.) tindak lanjutnya hanya dapat disampaikan kepada pelapor sebagai bentuk pertanggungjawaban,” katanya.

KPK menghargai setiap laporan dugaan tindak pidana korupsi yang diajukan kepada lembaga anti-korupsi tersebut.

“Ini merupakan bentuk nyata partisipasi masyarakat dalam pemberantasan korupsi,” ujar Budi.

Pada kesempatan berbeda, peneliti ICWWana Alamsyah mengatakan pihaknya telah melaporkan seorang penyelenggara negara serta dua pegawai negeri sipil (PNS) di Kementerian Agama kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.

Laporan tersebut mengenai layanan masyarakat, kemudian pengurangan standar konsumsi yang diberikan kepada jemaah haji.

Mengenai dugaan masalah dalam pelayanan masyarakat, berdasarkan hasil penyelidikan kami, terdapat indikasi dalam pemilihan penyedia jasa dua perusahaan yang dimiliki oleh satu orang atau individu yang sama. Jadi, nama dan alamatnya sama,” ujar Wana.

Menurutnya, ICW melihat dua perusahaan tersebut menguasai pasar, sekitar 33 persen dari layanan masyarakat.

Untuk laporan mengenai pengurangan spesifikasi penggunaan, dia menyampaikan terdapat tiga masalah yang menjadi temuan organisasinya.

Pertama, makanan yang diberikan kepada jemaah haji tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 tahun 2019 mengenai Angka Kecukupan Gizi yang Disarankan bagi Masyarakat Indonesia.

Di dalam permenkes tersebut, secara umum individu membutuhkan sekitar 2.100 kalori, namun berdasarkan hasil perhitungan ICW, rata-rata makanan yang disediakan oleh Kementerian Agama kepada jemaah haji berkisar antara 1.715 hingga 1.765 kalori.

Maksudnya, menurut dia, ICW melihat ada masalah yang bermula dari proses perencanaan, sehingga tidak sesuai dengan kebutuhan gizi bagi jemaah.

Kedua, terdapat dugaan adanya pungutan liar dalam penyediaan konsumsi kepada jemaah, yaitu sebesar 0,8 riyal setiap kali makan. Dengan demikian, kemungkinan besar bisa menghasilkan keuntungan pribadi hingga Rp 50 miliar.

Ketiga, ada indikasi adanya penurunan kualitas makanan bagi jemaah sebesar 4 riyal per porsi, yang berpotensi menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 255 miliar.