, PALEMBANG– Penetapan dua tersangka terkait dugaan pemerasan dana desa di Kecamatan Pagar Gunung, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, memicu tahap baru dalam proses penyelidikan.
Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) saat ini sedang menyelidiki dugaan aliran uang kepada anggota Aparat Penegak Hukum (APH) yang diduga turut merasakan manfaat dari pungutan liar tersebut.
Data yang dikumpulkan menyebutkan, dana iuran sebesar Rp 7 juta per desa yang dihimpun oleh Ketua Forum Kepala Desa beserta bendaharanya, tidak sepenuhnya digunakan untuk kegiatan forum.
Beberapa dana diduga dialokasikan untuk diserahkan kepada pihak tertentu yang diduga berasal dari kalangan penegak hukum.
Kepala Penuntut Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Dr. Adhryansah, dalam pernyataannya menyatakan bahwa pihaknya tidak hanya fokus pada tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka, tetapi juga melakukan penyelidikan terkait kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk aparat penegak hukum.
“Kami masih meneliti kemungkinan adanya aliran dana kepada pihak-pihak lain, termasuk aparat penegak hukum,” kata Adhryansah, Jumat (25/7/2025).
Sebelumnya dilaporkan, Kejati Sumsel telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan pemerasan tersebut, dan diketahui bahwa modus pungli ini ternyata bukan yang pertama kali terjadi.
Pada hari Jumat (25/7/2025) sore, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Dr. Adhryansah, didampingi Kepala Seksi Penyuluhan dan Pengamanan Vanny Yulia Eka Sari, mengumumkan penunjukan dua tersangka.
Mereka adalah N, Ketua Forum Kepala Desa Kecamatan Pagar Gunung, dan JS, Sekretaris Forum Kepala Desa Kecamatan Pagar Gunung.
Keduanya segera ditahan setelah menjalani pemeriksaan yang mendalam.
“Benar hari ini (kemarin, red) kita menetapkan tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam operasi tangkap tangan (OTT), di kantor camat Pagar Gunung Kabupaten Lahat,” ujar Adhryansah.
Kecamatan Pagar Gunung ini memiliki nama panggilan Pagun atau Pagar Gunung.
Kecamatan ini berjarak sekitar 20 KM dari pusat Kota Lahat atau memakan waktu sekitar 38 menit melalui jalur darat dan sekitar satu jam perjalanan dari Kota Pagar Alam.
Kecamatan Pagar Gunung dihasilkan dari pemekaran Kecamatan Pulau Pinang pada tahun 2008. Ibu kota Kecamatan Pagar Gunung terletak di Karang Agung.
Penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh Kejati Sumsel ini dilakukan atas perintah, izin, dan persetujuan Kajati Sumsel sendiri, setelah muncul dugaan adanya aliran dana yang diduga terkait dengan oknum Aparat Penegak Hukum (APH).
Sebelumnya, tim penyidik Kejati Sumsel menahan satu pegawai negeri sipil di Kantor Camat Pagar Gunung, satu ketua Forum Kades, serta dua puluh kepala desa di Kecamatan Pagar Gunung.
Setelah beberapa kali pemeriksaan saksi berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-17/L.6/Fd.1/07/2025 tanggal 24 Juli 2025, akhirnya terkumpul bukti yang memadai untuk menetapkan N dan JS sebagai tersangka.
Modus Operasional Terungkap: Iuran Wajib Tahunan Sebesar Rp 7 Juta per Desa
Adhryansah mengungkapkan, kedua tersangka tersebut telah melakukan tindakan mereka bukan hanya pada tahun 2025, tetapi juga di tahun-tahun sebelumnya.
Mekanisme yang digunakan adalah dengan alasan biaya Forum Kades, seperti kegiatan sosial dan pertemuan dengan instansi pemerintah, N dan JS mengenakan iuran sebesar Rp 7 juta dari setiap Kepala Desa untuk jangka waktu satu tahun.
Pada tahap awal, para Kepala Desa telah menyerahkan dana masing-masing sebesar Rp 3,5 juta kepada Bendahara Forum Kades.
Dana yang diambil, menurut Adhryansah, berasal dari Anggaran Dana Desa (ADD) yang termasuk dalam keuangan negara.
“Ditemukan fakta bahwa tindakan kedua tersangka tidak hanya dilakukan pada tahun 2025, tetapi juga pada tahun-tahun sebelumnya,” tegas Adhryansah.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, N dan JS langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas I Palembang, mulai tanggal 25 Juli 2025.
Di sisi lain, 20 Kepala Desa yang sebelumnya ditahan kini memiliki status sebagai saksi.
Dua tersangka dikenai pasal ganda, yaitu: Pertama Primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Subsidiari: Pasal 3 bersama Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 bersama Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Kedua: Pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambahkan melalui UU No. 20 Tahun 2001.
Ketiga: Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Penyelidikan dan Komitmen Kejaksaan Tinggi
Meskipun kerugian awal yang ditemukan mencapai Rp 65 juta, Kejati Sumsel menegaskan bahwa kasus ini tidak hanya terkait dengan jumlah uang.
“Tidak hanya masalah kerugiannya yang kecil, tetapi yang lebih penting tindakan mereka ini menyebabkan Anggaran Dana Desa yang seharusnya digunakan oleh masyarakat desa tidak dapat dinikmati oleh masyarakat setempat,” tegas Adhryansah.