BEKASI, – Dua orang pelaku penipuan dalam transaksi sewa menyewa apartemen palsu di Kota Bekasi, yaitu Karsih (48) dan Yurike (54), akhirnya berhasil ditangkap.
Keduanya melarikan diri pada akhir Juni 2025 setelah menipu ratusan korban dalam dua tahun terakhir.
Karsih, yang bertindak sebagai pemilik kontrakan, ditangkap saat mencoba melarikan diri ke Cilacap, Jawa Tengah, pada Sabtu (19/7/2025). Sementara itu, Yurike yang mengurus pemasaran unit kontrakan ditangkap di Bekasi pada Kamis (24/7/2025).
Tipu 77 orang
Kepala Polisi Resor Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, mengungkapkan, tindakan penipuan ini berlangsung sejak Juni 2023 hingga Juni 2025. Selama masa tersebut, sebanyak 77 orang menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp 4,15 miliar.
“Sebanyak 28 orang telah membuat laporan polisi dengan total kerugian sementara sebesar Rp 4,15 miliar,” kata Kusumo dalam konferensi pers, Jumat (25/7/2025).
Modus yang digunakan tersangka adalah menjual empat unit kontrakan dan satu bidang tanah melalui tiga akun Facebook palsu yang diatur oleh Yurike.
Para korban dijanjikan dapat memiliki unit dengan harga yang bervariasi, mulai dari Rp 60 juta hingga Rp 75 juta, meskipun dokumen yang disajikan hanya berupa girik dan letter C.
Korban baru menyadari dirinya ditipu setelah mengetahui bahwa kontrakan yang dibelinya telah kembali dijual kepada puluhan orang lainnya.
Bahkan, dua dari empat unit yang terjual telah dibongkar oleh pemilik aslinya, yaitu saudara kandung Karsih.
Beli kendaraan
Berdasarkan tindakan kriminalnya, Karsih diketahui membeli sepeda motor, mobil, serta 27 tabung gas elpiji berukuran tiga kilogram.
Saat ditangkap, pihak berwajib juga mengamankan uang tunai sejumlah Rp 45 juta yang diduga merupakan hasil kejahatan.
“Terdapat sepeda motor, lalu juga membeli mobil. Sebagian digunakan untuk membeli bahan-bahan tersebut, kemudian masih tersisa uang yang disita,” kata Kusumo.
Beberapa uang juga diberikan Karsih kepada Yurike. Uang itu digunakan Yurike untuk kebutuhan sehari-hari serta melunasi utangnya.
“Ya, dia menggunakannya untuk kebutuhan dan informasi, ada yang memiliki utang,” tambahnya.
4 tahun penjara
Karsih dan Yurike kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel tahanan sementara Polres Metro Bekasi Kota.
Keduanya dituntut dengan Pasal 378 dan 372 KUHP terkait tindak penipuan serta penggelapan, yang mengancam hukuman maksimal empat tahun kurungan.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
“Masih dalam pengembangan, di sini terdapat beberapa nama lain yang masih kita selidiki,” kata Kusumo.