Jakarta, IDN Times– Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menekankan kepentingan penerapan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2025 mengenai Peta Jalan Perlindungan Anak di Ruang Digital 2025–2029.
Wakil Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Ratna Susianawati, menyatakan bahwa aturan ini sangat penting dalam memberikan perlindungan kepada anak-anak terhadap ancaman dunia digital yang semakin meningkat.
“Peraturan Presiden ini diharapkan menjadi panduan bersama antar kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah dalam memperkuat perlindungan anak. Rencana strategis tersebut menekankan tiga aspek utama, yaitu pencegahan, penanganan, dan kerja sama. Pencegahan harus menjadi fokus utama, jangan sampai kita hanya bertindak sebagai pemadam kebakaran,” kata Ratna, di Kantor Kemen PPPA, dikutip Kamis (2/10/2025).
1. SNPHAR 2024 mengungkap bahwa empat persen anak mengalami kekerasan seksual secara online
Ratna menyampaikan, percepatan pengesahan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2025 tidak bisa dipisahkan dari meningkatnya risiko anak-anak di dunia digital. Berdasarkan Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) 2024, ditemukan bahwa 4 dari 100 anak pernah mengalami pelecehan seksual non-kontak akibat penggunaan media sosial.
Selain itu, peningkatan akses internet juga disertai dengan meningkatnya kekerasan seksual yang dilakukan secara elektronik, paparan materi pornografi, hingga tindakan perekrutan anak-anak untuk melakukan kejahatan siber.
“Peristiwa ini semakin menakutkan karena sasarannya adalah kelompok yang rentan, yaitu anak-anak. Berdasarkan data Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS) 2018, sebanyak 40 persen anak telah mengakses internet, naik menjadi 74 persen pada tahun 2023. Ini berarti terjadi peningkatan yang cukup besar dalam waktu lima tahun sebesar 34 persen,” ujar Ratna.
2. Terdapat 15 kementerian dan lembaga yang terlibat dalam roadmap pendidikan anak secara online
Ia menyampaikan, rencana aksi ini akan melibatkan paling sedikit 15 kementerian dan lembaga. Kerja sama ini mencakup penguatan peraturan, pengelolaan sistem elektronik, hingga peningkatan literasi digital.
Peran keluarga, masyarakat, dunia usaha, media, serta aparat penegak hukum dianggap sangat penting dalam upaya pencegahan dan penanganan kasus kekerasan terhadap anak di ruang digital. Pemerintah mendorong tindakan pencegahan melalui edukasi teknologi, pola pengasuhan yang sehat, serta penguatan literasi online agar perlindungan terhadap anak dimulai dari awal.
Ratna menyampaikan, pelaksanaan Peraturan Presiden perlu mencapai hingga tingkat daerah agar perlindungan anak dalam dunia digital tidak hanya berlaku secara nasional, tetapi juga sesuai dengan situasi dan kerentanan setiap wilayah.
“Anak-anak merupakan generasi penerus bangsa. Kita tidak mungkin menghalangi mereka dalam mengakses teknologi, namun kita harus memastikan akses tersebut aman dan bermanfaat,” ujar Ratna.
3. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2025 menekankan peran kebijakan
Asisten Deputi Perumusan dan Koordinasi Kebijakan Perlindungan Anak Khusus, Muhammad Ihsan, menyatakan bahwa Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2025 muncul sebagai tanggapan terhadap realitas digital yang tidak bisa dihindari.
Internet memberikan manfaat yang besar, namun juga menimbulkan ancaman berupa paparan materi negatif dan kekerasan di dunia maya. Penelitian dari Save the Children dan UNICEF menjadi dasar penyusunan peta jalan ini, yang kemudian ditetapkan dalam bentuk Peraturan Presiden agar memiliki kekuatan mengikat bagi berbagai kementerian dan lembaga.
“Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2025 berbeda dengan Peraturan Pemerintah Tunas yang dibuat oleh Komdigi. Jika Peraturan Pemerintah Tunas menekankan kewajiban penyelenggara sistem elektronik (PSE) agar produk dan layanannya ramah anak, maka Peraturan Presiden lebih menitikberatkan pada peran kementerian/lembaga sebagai pengambil kebijakan,” kata Ihsan.
Masjid Pondok Tumbang, Kemen PPPA Jamin Bantuan kepada Anak Korban Perkara MBG, Menteri PPPA Mengklaim Pemerintah Berupaya Menemukan Solusi Terbaik















