KILAS ACEH– Kapolda Aceh, Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah, menginisiasi pernyataan “Green Policing” sebagai langkah strategis untuk menangani tambang ilegal di Aceh. Perayaan dilaksanakan di Aula Machdum Sakti Polda Aceh, hari Kamis, 2 Oktober 2025, dan dihadiri oleh Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, serta berbagai pihak terkait.
Policing Hijau merupakan metode kepolisian yang mendorong kerja sama dengan masyarakat guna membentuk lingkungan yang lebih aman, rapi, dan berkelanjutan. Inisiatif ini menjadi langkah strategis Kapolda Aceh dalam mengatasi praktik pertambangan ilegal di seluruh wilayah Aceh.
Di dalam deklarasi, dilakukan tanda tangan bersama sebagai bentuk komitmen menolak Pertambangan Tanpa Izin (PETI). Isi deklarasi meliputi dukungan dalam menyosialisasikan larangan PETI, mendukung Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), berbagi data yang akurat mengenai PETI, serta koordinasi penegakan hukum secara bersama.
“Green Policing merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga lingkungan Aceh untuk generasi berikutnya. Tambang ilegal bukan hanya masalah hukum, tetapi juga berkaitan dengan kelangsungan hidup kita semua,” tegas Kapolda Aceh.
Kapolda menekankan bahwa kegiatan tambang ilegal merusak hutan, mencemari air sungai, memicu tanah longsor, menyebabkan banjir, serta menimbulkan perselisihan sosial.
Ia memanggil masyarakat untuk mendukung usaha pemberantasan PETI dengan tidak terlibat serta segera melaporkan jika menemukan tanda-tanda di lapangan.













