KENDARI KITA– Untuk meningkatkan kesadaran hukum di kalangan masyarakat, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan pendampingan dalam pembentukan Surat Keputusan (SK) Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) dan SK Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di Kota Kendari.
Kegiatan pendampingan diadakan di dua kelurahan, yaitu Kelurahan Labibia dan Kelurahan Wawombalata, pada Selasa 14 Oktober 2025.
Pemantauan ini merupakan bagian dari strategi yang diambil oleh Kanwil Kemenkum Sultra untuk mendorong partisipasi aktif pemerintah kelurahan serta masyarakat dalam membangun budaya hukum.
Tim dari Kemenkum Sultra hadir langsung di lapangan guna memberikan petunjuk teknis dan memastikan proses pembentukan SK berjalan sesuai peraturan.
Di Kelurahan Labibia, kegiatan dihadiri oleh Lurah setempat, Rahman. Sementara itu, di Kelurahan Wawombalata, tim diterima oleh Suhardin, yang merupakan lurah di wilayah tersebut, bersama dengan seluruh jajaran perangkat kelurahan.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Candrafriandi Achmad menyampaikan bahwa pembentukan SK Kadarkum dan SK Posbankum tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menjadi langkah awal dalam pelaksanaan Pelatihan Paralegal Serentak.
“Nama-nama yang terdapat dalam SK Kadarkum dan SK Posbankum menjadi persyaratan administratif dalam penyelenggaraan pelatihan paralegal bersama, sementara untuk lurah dan kepala desa, SK tersebut menjadi ketentuan administratif dalam pelaksanaan Peacemaker Justice Awards,” katanya.
Di sisi lain, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan menyampaikan apresiasi terhadap inisiatif dan kolaborasi pemerintah kelurahan yang telah menunjukkan komitmen dalam memperkuat kesadaran hukum di wilayah tersebut. (*)













