JAKARTA, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan PT Loco Montardo sebagai tersangka perusahaan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengolahan anoda logam bersama PT Antam Tbk.
“KPK telah menetapkan PT LCM sebagai tersangka perusahaan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam pernyataannya, Selasa (14/10/2025).
Budi menyampaikan bahwa PT Loco Montardo ditetapkan sebagai tersangka perusahaan sejak Agustus 2025.
“Pada kasus kerja sama pengolahan anoda logam PT ANTAM pada Agustus 2025 ini,” katanya.
Sebelumnya, dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Direktur Utama PT Loco Montardo Simanjuntak Bahar, pada Senin (4/8/2025).
KPK juga telah mengamankan uang tunai sejumlah Rp 100,7 miliar dari Siman Bahar.
“Penyitaan dilakukan oleh tersangka SB (Siman Bahar), selaku Direktur Utama PT Loco Montardo,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam pernyataannya, Selasa (5/8/2025).
Budi menyatakan, tindakan penyitaan ini dilakukan karena dugaan uang tersebut berasal dari hasil tindak pidana korupsi yang dimaksud.
Ia menyampaikan, dalam perkara ini, pihak-pihak diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” katanya.













