JAKARTA, – Komite V DPR RI mengusulkan penghapusan status kawasan hutan di daerah transmigrasi. – DPR RI Komisi V mendukung pemberian status bebas dari kawasan hutan di wilayah transmigrasi. – Komisi V DPR RI mendorong perubahan status area hutan di kawasan transmigrasi. – Pihak Komisi V DPR RI berharap dapat melepaskan status kawasan hutan di daerah transmigrasi.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua Komisi V DPR RI Lasarus dalam rapat bersama Kementerian Transmigrasi di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat pada Selasa (16/09/2025).
“Mendorong Kementerian Transmigrasi menyusun peraturan teknis berupa produk hukum yang menyeluruh mengenai penyediaan lahan transmigrasi agar lebih jelas dan rinci. Selain itu, memperkuat koordinasi antar kementerian, lembaga, pemerintah daerah, serta masyarakat adat dalam hal inventarisasi data, verifikasi lapangan, sinkronisasi data, serta percepatan legalisasi lahan,” ujar Lasarus.
Usulan ini diajukan agar penduduk desa dan warga transmigrasi dapat mendapatkan akses layanan publik serta hak-hak sosial ekonomi mereka.
Selain itu, menurut Komisi V, terdapat beberapa penentuan Kawasan Hutan/Taman Nasional yang dilakukan setelah desa atau pemukiman transmigrasi tersebut dibangun.
Namun, Wakil Menteri Transmigrasi Viva Yoga Mauladi menyatakan bahwa tidak berarti hutan akan dibuka sebagai tempat tinggal dan kawasan transmigrasi.
“Kita periksa terlebih dahulu apakah kawasan hutan memiliki pohon atau tidak? Jika ada pohon, maka kita akan melakukan penilaian karena berkaitan dengan AMDAL, menjaga ekosistem yang tidak boleh rusak dalam program transmigrasi, serta mempertimbangkan aspek ekonomi dan sosial masyarakat setempat,” katanya, Senin (13/10/2025).
Viva menyebutkan, terdapat 85 daerah transmigrasi yang berada di dalam kawasan hutan.
“Ada 85 lokasi transmigrasi yang berada dalam kawasan hutan, jadi ini masih cukup banyak,” katanya.
Saat ini, Kementerian Transmigrasi mengelola 154 kawasan transmigrasi yang memiliki total luas Hak Pengelolaan (HPL) sebesar 3,1 juta hektar.
Sertifikasi Kawasan Transmigrasi
Kementerian Transmigrasi berencana untuk menerbitkan sertifikat tanah pada 13.751 bidang di kawasan transmigrasi pada tahun 2025.
Viva Yoga menyebutkan, saat ini tingkat penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) untuk lahan warga transmigran baru telah mencapai 6.615 bidang.
“Keseluruhan tahun ini akan berakhir pada bulan Desember (penerbitan SHM 13.751 bidang tanah transmigrasi),” katanya.
Viva menjelaskan, masalah utama yang muncul adalah data asli para transmigran, mengingat program transmigrasi telah berlangsung sejak tahun 1905.
Data-data tersebut saat ini sedang dikumpulkan untuk diubah menjadi bentuk digital.
Penerbitan SHM bagi para transmigran dilakukan salah satu tujuannya untuk mencegah terjadinya tumpang tindih lahan atau sertifikat tanah. Dengan kata lain, satu bidang tanah memiliki dua sertifikat yang dikeluarkan kepada pemilik yang berbeda.
“Maka kawasan transmigrasi bersinggungan dengan kawasan hutan, bersinggungan dengan perusahaan swasta, bersinggungan dengan instansi pemerintah lain terutama BUMN, serta adanya tumpang tindih atau penggunaan oleh masyarakat, akan kita selesaikan,” katanya.













