Meski SMPN 1 Gabus Jual Seragam dan LKS Secara Suka Rela, Tetap Langgar PP 17 2010

Pati | Forum Kota

Rumor tentang sulitnya pihak media untuk bertemu dengan Kepala SMPN 1 Gabus Kabupaten Pati ternyata bukan isapan jempol. Hal ini terbukti saat media ini akan melakukan konfirmasi terkait adanya laporan dari warga terkait berbagai pungutan yang dilakukan sekolah pada orang tua siswa.

Selain itu pihak sekolah juga menjual Buku LKS dan Seragam, meskipun tanpa paksaan. Terkait penjualan buku LKS dan seragam, pihak sekolah melalui humas nya, Supardi pada Selasa 10/9 pagi.

“Benar, para siswa mendapatkan LKS dan Seragam dari sini, dari Koperasi Sekolah, namun semua itu tidak ada paksaan, beli di luar juga boleh”, ujarnya.

Namun demikian meskipun saat itu Kepala Sekolah ada di tempat, tetapi hanya mewakilkan humas untuk menemui tim media Investigasi dan LSM Banaspati. Walhasil jawaban yang diterima kurang memadai.

Sementara itu, dalam Pasal 198 ayat (a), PP Nomor 17 Tahun 2010, menyebutkan bahwa : Dewan pendidikan dan/atau komite sekolah/madrasah, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang :
a. Menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.

Tim pun kemudian meminta humas tersebut agar Kepala Sekolah, Hardani Widayati, M.Pd memberikan jawaban langsung. Namun Supardi yang mengatakan akan menemui Kepala Sekolah lagi, hingga satu jam belum kembali, dan tim pun meninggalkan sekolah.

*** Guss