Forum kota | Lampung Tengah – Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Mataram, Polres Lampung Tengah, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan bermodus perekrutan tenaga kerja tebang tebu. Seorang pria berinisial AD (32) diamankan setelah diduga memperdaya korban hingga mengalami kerugian puluhan juta rupiah.
Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H., Kapolsek Seputih Mataram AKP Junaidi, S.H., M.H. menjelaskan bahwa pelaku ditangkap Tim Tekab 308 Presisi pada Selasa (7/7/2026) di kediamannya di Kampung Bumi Setia Mataram, Kecamatan Seputih Mataram, tanpa perlawanan.
Kasus tersebut bermula pada Maret 2026, ketika korban AT (44), warga Kecamatan Way Pengubuan, mencari tenaga kerja tebang tebu melalui media sosial Facebook untuk memenuhi kebutuhan sebuah perusahaan di Kabupaten Way Kanan.
Mengetahui informasi tersebut, pelaku menghubungi korban dan mengaku sebagai kepala rombongan yang memiliki 19 orang tenaga kerja siap diberangkatkan. Untuk meyakinkan korban, pelaku kemudian meminta sejumlah uang secara bertahap dengan berbagai alasan.
“Pelaku meminta uang mulai dari biaya kontrak kerja, penambahan tenaga kerja, kebutuhan keluarga pekerja, pembuatan golok hingga biaya transportasi keberangkatan. Namun saat jadwal keberangkatan tiba, para pekerja yang dijanjikan tidak pernah ada dan pelaku tidak dapat dihubungi,” ujar AKP Junaidi saat dikonfirmasi, Jumat (10/7/2026).
Merasa telah menjadi korban penipuan, AT melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Seputih Mataram. Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian mencapai lebih dari Rp22 juta.
Berbekal laporan korban dan hasil penyelidikan, Tim Tekab 308 Presisi akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa kwitansi, bukti transfer, serta rekening koran yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Seputih Mataram untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, AD dijerat dengan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 KUHP terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.
Kapolsek mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap tawaran perekrutan tenaga kerja yang tidak jelas legalitas maupun identitas penyelenggaranya.
“Pastikan terlebih dahulu identitas dan legalitas pihak yang menawarkan pekerjaan. Jangan mudah mentransfer uang sebelum seluruh informasi dipastikan benar agar tidak menjadi korban penipuan,” tegas Kapolsek.(Mth)











