Optimalkan Pajak, Bapenda DKI Gunakan SPTPD Otomatis

banner 468x60

Untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pelayanan perpajakan daerah, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta secara resmi mengeluarkan Keputusan Kepala Bapenda Nomor 188 Tahun 2025. Keputusan ini menetapkan tahapan penelitian otomatis terhadap pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) untuk jenis Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) serta Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang dilakukan secara elektronik melalui sistem aplikasi.

banner 525x280

Kebijakan tersebut juga merupakan bagian dari upaya transformasi digital dalam perpajakan daerah serta pelaksanaan Pasal 6 ayat (4) dan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2024 mengenai Masa Pajak, Tahun Pajak, Bagian Tahun Pajak, serta Prosedur Pengisian dan Pengiriman SPTPD secara elektronik.

Kepala Bapenda DKI Jakarta menegaskan bahwa penerapan sistem ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam mewujudkan layanan perpajakan yang cepat, jelas, dan berbasis teknologi.

“Kami mengajak seluruh Wajib Pajak untuk memanfaatkan sistem digital ini agar mendukung efisiensi dalam pelaporan dan pengawasan pajak yang lebih transparan,” katanya.

Sistem Digital Meningkatkan Akurasi dan Kecepatan

Proses penelitian SPTPD adalah pemeriksaan terhadap perhitungan pajak yang dilaporkan oleh Wajib Pajak melalui dokumen Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD). Dengan adanya sistem digital yang digunakan dalam proses ini, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta berharap mampu meningkatkan akurasi dan kualitas data pajak, serta mempercepat pelayanan kepada masyarakat.

Berikut adalah tahapan pelaporan dan penelitian SPTPD otomatis:

1. Input Pembayaran dan Pengadaan Kode Pembayaran

Wajib Pajak memasukkan data pembayaran dan menghasilkan kode pembayaran melalui Portal Pajak Online atau aplikasi lain yang ditentukan oleh Bapenda.

2. Input Pelaporan SPTPD

Wajib Pajak mengajukan laporan SPTPD melalui sistem yang sama.

3. Unggah Data Transaksi

Detail transaksi tersedia dalam sistem sebagai bukti pendukung pelaporan SPTPD.

4. Penyusunan SSPD Otomatis

Berkas Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) dibuat secara otomatis oleh sistem Coretax atau perangkat lunak lainnya.

5. Penelitian Otomatis yang Dilakukan oleh Sistem

Sistem akan melakukan pemeriksaan otomatis terhadap:

  • Kesesuaian pembayaran dengan data SSPD

  • Kesesuaian informasi transaksi dengan dasar pengenaan pajak

  • Kebenaran dalam perhitungan tarif pajak dan denda administratif

6. Konfirmasi Wajib Pajak

Wajib Pajak memberikan persetujuan terhadap data yang telah diverifikasi dengan menyetujui pernyataan konfirmasi secara digital.

7. Finalisasi Pelaporan

Jika semua data dinyatakan sesuai, laporan akan secara otomatis tersimpan dalam sistem Coretax sebagai pelaporan yang sah.

8. Verifikasi Tangan Jika Data Tidak Lengkap

Jika Wajib Pajak tidak memasukkan detail transaksi, maka pemeriksaan akan dilakukan secara manual oleh petugas Bapenda melalui sistem.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berharap, tindakan ini mampu meningkatkan ketaatan terhadap pajak, mempercepat pelayanan kepada masyarakat, serta menciptakan sistem perpajakan daerah yang lebih canggih dan terhubung.

Untuk keterangan lebih lanjut, masyarakat bisa mengunjungi Portal Pajak Online Bapenda melaluihttps://pajakonline.jakarta.go.id.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *