Pasangan Pengedar Narkoba Dinikahkan di Penjara

Kriminal69 Dilihat
banner 468x60

.CO.ID, GOWA — Terjadi kejadian yang menarik perhatian di kantor Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Seorang pasangan kekasih bernama Ahmad Hanafi dan Dewi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Keduanya kemudian melangsungkan pernikahan di dalam ruangan Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Kantor Polres Kabupaten Gowa, kemarin.

Pesta pernikahan tersebut berlangsung dengan khidmat. Proses ijab kabul dihadiri oleh Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman beserta jajaran pejabat kepolisian setempat serta keluarga mempelai.

banner 336x280

“Kami menyediakan ruang ini agar prosesi akad nikah berjalan lancar di Rutan Polres Gowa. Kami wajib memfasilitasi karena ijab kabul merupakan hal yang sangat sakral,” kata Kapolres Aldy dilansir Antara, Kamis (2/10/2025).

Aldy juga memberikan saran kepada kedua mempelai agar tidak mengulangi kesalahan yang sama. Meskipun pelaksanaan akad berlangsung di dalam ruangan Rumah Tahanan (Rutan) Polres, makna kekudusan ijab kabul tersebut tetap terjaga.

“Harapan kami, kedua mempelai ini setelah menikah menyadari kesalahan mereka serta setelah menjalani masa penahanan tidak mengulangi perbuatan yang sama,” katanya dengan menekankan.

Setelah proses ijab kabul dilakukan di balik jeruji besi, kedua pasangan secara resmi menjadi suami-istri. Namun, keduanya tetap menjalani proses hukum.

Sebelumnya, kedua tersangka tersebut ketahuan membawa beberapa paket narkoba jenis sabu di depan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Bolagi di Kabupaten Gowa.

Berdasarkan hasil pemeriksaan setelah keduanya ditangkap oleh petugas, rencananya narkoba tersebut akan diselundupkan ke dalam Lapas Narkotika sesuai permintaan dari tahanan di lapas tersebut.

Kedua orang tua mempelai setelah prosesi pernikahan yang sederhana merasa haru dan sedih melihat kedua anak mereka harus melakukan pernikahan di ruang tahanan Polres Gowa.

Bagaimanapun, kedua orang tua mereka menyampaikan rasa terima kasih dan kegembiraan terhadap pernikahan tersebut serta berharap keduanya menyadari bahwa mereka tidak akan mengulangi tindakan mereka setelah selesai menjalani masa penahanan.

“Alhamdulillah, pihak Polres Gowa telah menyediakan fasilitas pernikahan bagi anak kami. Semoga setelah bebas, anak kami dapat menjalani kehidupan perkawinan dengan normal dan bahagia,” kata perwakilan orang tua pengantin yang enggan disebut namanya.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *