, SEMARAPURA– Satuan Reskrim Polres Karangasem menangkap pria berinisial YF (53) asal Desa Baler Bale Agung, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Bali.
Pria yang diketahui sebagai petani itu nekat membawa kabur sepeda motor milik seorang pengemudi ojol (ojek online) di Jalan Raya Banjarangkan, tepatnya di perbatasan Kabupaten Klungkung dengan Kabupaten Gianyar.
Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Made Teddy Satria Permana menjelaskan, kasus ini berawal dari laporan Gede Adi Partayasa (28), seorang pengemudi ojek online asal Desa Dausa, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli.
Saat melintasi Jalan Raya Banjarangkan, ia berhenti untuk beristirahat karena pusing di perbatasan Klungkung-Gianyar.
Korban memarkir sepeda motor Yamaha NMAX berwarna putih dengan nomor polisi DK 2124 QA di tepi jalan dalam keadaan kunci masih tergantung.
Tanpa disadari, dompet dan ponsel juga diletakkan di dekat sepeda motor.
Saat korban bangun sekitar pukul 05.00 WITA, sepeda motor beserta dompet dan handphone telah hilang. Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp 25.500.000.
“Berdasarkan laporan korban, tim Sat Reskrim Polres Klungkung segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi serta kami telah menangkap pelaku,” kata AKP Made Teddy Satria Permana dengan izin Kapres Klungkung AKBP Alfons W P Letsoin, Minggu 27 Juli 2025.
Made Satria menambahkan, pihaknya akan terus berkomitmen untuk memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat. Dan memastikan pelaku di proses sesuai ketentuan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak meninggalkan barang berharga di kendaraan dalam kondisi tidak aman, guna mencegah terjadinya tindak kriminal,” imbaunya. (mit)
Kumpulan ArtikelBali













