SUARA FLORES – Perubahan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) kini memberi kesempatan besar bagi pegawai dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
Hal ini diungkapkan oleh Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Reni Astuti, saat menghadiri sebuah acara diskusi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 14 Oktober 2025.
Reni menyampaikan bahwa analisis mendalam dari segi hukum, sosial, dan kemampuan keuangan negara menjadi kunci utama dalam membuka kesempatan tersebut.
“Jika secara kajian, baik dari segi hukum, sosiologi, maupun kemampuan keuangan negara memungkinkan, tidak menutup kemungkinan PPPK secara bertahap dapat diangkat menjadi PNS,” katanya.
Menurut Reni, baik Pegawai Negeri Sipil maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sebenarnya merupakan bagian penting dari Aparatur Sipil Negara yang memberikan kontribusi besar dalam berbagai bidang pelayanan publik, seperti pendidikan dan kesehatan.
Namun, hingga saat ini, kedua kelompok tersebut masih menghadapi ketidaksetaraan dalam hal hak keuangan dan kesejahteraan.
“Saya mendengar ada seorang guru yang telah lama bekerja, mulai dari honorer hingga menjadi PPPK, namun menerima kebijakan kesejahteraan yang berbeda. Contohnya, tunjangan kinerjanya tidak bisa mencapai 100 persen,” ujar Reni, menyoroti ketidaksetaraan dalam kesejahteraan yang terjadi.
Ketimpangan ini menjadi salah satu alasan utama yang perlu dipertimbangkan dalam merevisi UU ASN agar dapat menciptakan kesetaraan kesejahteraan antara PPPK dan PNS. Reni menekankan bahwa hal ini harus menjadi fokus utama dalam pembahasan RUU ASN berikutnya.
“Kami akan mendorong agar PPPK memiliki kesempatan yang setara, bahkan mungkin diangkat menjadi PNS secara bertahap, jika kemampuan keuangan negara memungkinkan,” ujar Reni menambahkan harapannya.
Meskipun masih terdapat tantangan, Reni mengapresiasi beberapa pemerintah daerah yang telah memberikan tunjangan kinerja kepada PPPK. Tindakan ini dinilai mampu mengurangi perbedaan antara kedua status ASN tersebut.
Saya mengucapkan apresiasi kepada pemerintah daerah yang telah memberikan tunjangan kinerja bagi PPPK, sehingga tidak terjadi perbedaan yang terlalu besar antara PNS dan PPPK,” katanya.
Reni juga menekankan bahwa perhatian terhadap kesejahteraan Aparatur Sipil Negara, baik di tingkat pusat maupun daerah, harus menjadi prioritas utama pemerintah agar pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan secara maksimal dan adil.
Di masa depan, harapan besar diarahkan pada perubahan UU ASN yang tidak hanya memenuhi keinginan PPPK untuk menjadi PNS, tetapi juga menjamin perlakuan yang adil dan seimbang dalam memberikan hak serta kesejahteraan kepada seluruh pegawai negeri.













