, PALANGKA RAYA– Berdasarkan laporan masyarakat, kegiatan PT Workshop (WS 88) di Desa Patas I, Kabupaten Barito Selatan akhirnya dilakukan pemeriksaan oleh tim bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalimantan Tengah dan Kejaksaan Tinggi.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan terdapat beberapa pelanggaran, perusahaan jasa pertambangan tersebut tidak mampu menunjukkan izin usaha, dokumen lingkungan, persetujuan lingkungan, persetujuan teknis pengolahan air limbah, serta rincian teknis penyimpanan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
Meskipun perusahaan telah melakukan kegiatan pengangkutan, pemrosesan (penghancuran), dan penumpukan batubara di area penyimpanan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kalimantan Tengah, Joni Harta, mengonfirmasi bahwa kasus tersebut saat ini sedang ditangani oleh pihak penyidik.
“Masalah ini ditangani oleh penyidik. Mereka memiliki wewenang tersendiri, saya sebagai Kepala Dinas tidak bisa campur tangan di sana,” kata Joni Harta saat diwawancarai oleh para jurnalis di halaman Istana Isen Mulang, Selasa (14/10/2025) malam.
Sementara itu, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DLH Kalteng, Yogi Baskara mengatakan, proses penjelasan terhadap PT WS 88 masih terus berlangsung.
“PT Workshop (WS) 88 masih dalam proses pemeriksaan dan belum selesai. Pada hari Sabtu lalu, pengacaranya pernah berjanji akan datang ke kantor, tetapi batal karena sakit,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (14/10/2025).
Sebelumnya, setelah dua kali menunda jadwal pemanggilan, perusahaan pertambangan PT Workshop (WS 88) akhirnya hadir menghadiri undangan klarifikasi ketiga yang diberikan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalimantan Tengah, Senin (29/9/2025).
Perusahaan yang beroperasi di Desa Patas I, Kabupaten Barito Selatan sedang diperiksa terkait dugaan beberapa pelanggaran besar dalam bidang lingkungan.
Petugas Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Lingkungan Hidup Kalimantan Tengah, Yogi Baskara menyampaikan bahwa proses penjelasan masih terus berlangsung.
“Masih belum selesai, karena hari ini masih ada lanjutan pemeriksaan,” katanya saat dimintai konfirmasi, Selasa (30/9/2025) lalu.
Pada pemanggilan tersebut, PT WS 88 hadir dengan lima perwakilan dari pihak perusahaan.
“Limabelas orang, termasuk dua pengacara,” katanya.
Sampai saat ini, masih terus berupaya mengonfirmasi pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalimantan Tengah guna mendapatkan informasi tambahan mengenai perkembangan penyelesaian kasus pelanggaran lingkungan yang dilakukan oleh PT Workshop (WS 88).
Upaya verifikasi ini dilakukan untuk memastikan sejauh mana proses pemeriksaan berlangsung serta tindakan selanjutnya yang akan diambil oleh pemerintah daerah terkait temuan dugaan kegiatan pertambangan ilegal tersebut.
Kabar Sebelumnya
Setelah dua kali menunda panggilan, pihak perusahaan pertambangan PT Workshop (WS 88) akhirnya hadir menghadiri undangan klarifikasi yang ketiga diberikan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalimantan Tengah, pada Senin (29/9/2025).
Perusahaan yang beroperasi di Desa Patas I, Kabupaten Barito Selatan sedang diperiksa karena diduga melakukan beberapa pelanggaran berat dalam bidang lingkungan.
Petugas Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Lingkungan Hidup Kalimantan Tengah, Yogi Baskara menyampaikan bahwa proses penjelasan masih terus berlangsung.
“Masih belum selesai, karena hari ini masih ada lanjutan penjelasan,” katanya saat dimintai konfirmasi, Selasa (30/9/2025).
Pada pemanggilan tersebut, PT WS 88 hadir melalui lima perwakilan dari pihak perusahaan.
“Limabelas orang, termasuk dua pengacara,” katanya.
Sebelumnya, PT WS 88 pernah dua kali mengajukan penundaan jadwal pemeriksaan.
Permintaan terbaru disampaikan melalui surat resmi yang diterima oleh DLH, di mana perusahaan mengajukan permohonan agar pemanggilan ditunda hingga tanggal 29 September 2025.
“PT WS 88 meminta waktu penundaan klarifikasi kepada DLH Provinsi Kalteng pada tanggal 29 September 2025,” kata Yogi, Selasa (23/9/2025) kemarin.
Pemanggilan klarifikasi ini merupakan tindakan lanjut dari hasil pengawasan lapangan yang mengungkap beberapa pelanggaran.
Diketahui bahwa sebelumnya perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa pertambangan tidak mampu menunjukkan izin usaha, dokumen-dokumen terkait, persetujuan lingkungan, persetujuan teknis pengolahan air limbah, serta rincian teknis penyimpanan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
Meskipun perusahaan tersebut telah melakukan kegiatan pengangkutan, pemrosesan batubara (penghancuran), dan penyimpanan batubara di stockpile.
Tidak hanya itu, Yogi menyatakan bahwa mereka perlu melaksanakan kewajiban dan komitmen yang telah dituangkan dalam kesepakatan lingkungan, yaitu kewajiban pengelolaan serta pemantauan lingkungan.
Namun ketika dilakukan pemeriksaan administratif, pihak PT WS 88 tidak mampu memperlihatkan dokumen yang dimaksud.
Selain izin usaha, pemeriksaan lapangan juga menemukan beberapa pelanggaran lainnya.
Di antaranya adalah pengelolaan limbah B3 yang tidak sesuai dengan peraturan, serta tempat penampungan limbah yang tidak memenuhi standar teknis karena tidak dilengkapi dengan pertek maupun Sertifikat Laik Operasi (SLO).
(/Iqbal)













