Pemerintah Hapus Kategori Premium dan Medium, Beras Jadi Satu Jenis Saja

banner 468x60

Pemerintah secara resmi mengumumkan rencana untuk menghapus klasifikasi beras premium dan menengah

Di masa depan, masyarakat tidak akan lagi menemukan label-label tersebut di pasar. Seluruh beras akan dikategorikan ke dalam satu jenis beras umum saja.

banner 525x280

Kebijakan ini diungkapkan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang juga menangani masalah pangan, Zulkifli Hasan, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (25/7/2025).

Menurut Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, nantinya beras hanya akan tersedia dalam satu jenis saja.

“Beras nanti hanya akan kita buat satu jenis saja. Beras itu beras, selesai. Tidak lagi ada beras premium dan medium,” katanya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (25/7/2025).

Namun, pemerintah tidak akan menghilangkan beras khusus dan beras Stabilisasi Pasokan serta Harga Pangan (SPHP) yang memerlukan izin dari pemerintah.

Laki-laki yang akrab dipanggil Zulhas tersebut menjelaskan, beras khusus itu seperti beras pandan wangi, beras ketan, dan beras basmati.

“Beras khusus tersebut merupakan jenis yang telah diizinkan oleh pemerintah. Terdapat beras pandan wangi, beras basmati, serta beras ketan,” katanya.

Zulhas mengatakan bahwa beras merupakan komoditas yang berkaitan dengan kebutuhan hidup masyarakat banyak.

Selain itu, beras juga terkait dengan program prioritas utama yang dijalankan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Penghapusan jenis beras ini dilakukan setelah muncul isu tentang beras campuran, yaitu beras kualitas premium yang dicampur dengan beras kelas menengah, lalu dijual dengan harga beras premium.

Berdasarkan penemuan terbaru, lebih dari 212 merek beras diduga tidak memenuhi standar kualitas dan ukuran yang ditetapkan.

Akibat pelanggaran tersebut, kerugian yang dialami negara diperkirakan mencapai Rp 99 triliun.

“Total nilainya adalah setelah kita kalikan jumlah beras yang beredar yaitu Rp 99 triliun,” ujar Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/7/2025).

Amran meminta para produsen beras yang diduga melanggar aturan untuk segera berhenti mengoplos atau mengurangi takaran agar mereka menyadari kesalahan mereka.

Ia meminta para pelaku tersebut untuk mematuhi peraturan yang berlaku dan tidak merugikan masyarakat.

“Semoga semua telah menyadari dan menyesuaikan dengan peraturan yang berlaku,” ujar Amran kepada wartawan di Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok, Kamis (17/7/2025).

Jika tidak, ujar Amran, pihaknya telah berkoordinasi dengan Polri untuk segera menindak para produsen yang tidak jujur sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Semua beras campuran, kami meminta segera menyesuaikan dengan regulasi yang berlaku di negara ini. Kami telah mengirim seluruh merek yang tidak sesuai (ukuran),” katanya.

Cara Membedakan Beras Oplosan

Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi menyatakan, masyarakat juga dapat membedakan beras dengan melalui pengamatan visual.

Maka, dapat diketahui, apakah beras tersebut dicampur atau tidak.

“Jika banyak butir yang patah, kemungkinan besar merupakan jenis beras medium karena maksimal 25 persen butir yang patah. Namun, jika banyak butir yang utuh, itu termasuk beras premium,” kata Arief, dikutip Jumat (18/7/2025).

“Tapi jangan khawatir, masyarakat bisa berbelanja beras. Terlebih jika berasnya memiliki merek. Jika ada merek, artinya bisa diperiksa jika terdapat ketidaksesuaian,” tambahnya.

Mengenai adanya beras premium yang dicampur, Arief mengatakan bahwa praktik ini memang terjadi berupa penggabungan butir patah dengan butir utuh.

Namun, penggabungan tersebut perlu memenuhi standar kualitas yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

“Jika beras itu pasti dicampur. Mengapa dicampur? Karena terdapat butir utuh dan butir hancur. Jadi, beras premium itu mengandung campuran butir utuh dengan butir hancur hingga 15 persen. Bukan diaduk dengan beras yang rusak. Ini karena kualitas harus tetap dipertahankan,” ujar Arief.

Mengenai hal tersebut, kualitas beras premium telah diatur dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023.

Untuk beras premium, kualitasnya harus memenuhi beberapa syarat, salah satunya adalah memiliki kadar butir patah maksimal 15 persen.

Sementara kadar air maksimum 14 persen, tingkat kebersihan minimal 95 persen, butir menir maksimal 0,5 persen, jumlah total butir beras lainnya (butir rusak, butir kapur, butir merah/hitam) maksimal 1 persen, serta butir gabah dan benda asing harus tidak ada.

Tidak jauh berbeda, dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) 6128:2020, beras premium yang non organik maupun organik perlu memiliki komponen kualitas antara lain kadar butir patah maksimal sebesar 14,50 persen.

Kemudian, butir kepala paling sedikit 85,00 persen; butir menir paling banyak 0,50 persen; butir merah/putih/hitam paling banyak 0,50 persen; butir rusak paling banyak 0,50 persen; butir kapur paling banyak 0,50 persen; benda asing paling banyak 0,01 persen, dan butir gabah paling banyak 1,00 per 100 gram.

“Pada beras, kita memiliki batas maksimum butir patah sebesar 15 persen. Jika butir utuh dicampur dengan 15 persen butir patah, itulah yang disebut beras premium dan memang demikian standar kualitasnya. Jadi, pencampuran beras yang tidak melebihi standar kualitas tersebut adalah hal yang biasa dan wajar,” tambah Arief.

Campuran Beras yang Tidak Diizinkan

Arief menegaskan bahwa praktik campuran yang dilarang dan mengandung tindak pidana terjadi ketika menggunakan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP).

Ini disebabkan oleh beras SPHP yang mendapatkan subsidi dari pemerintah sebagai bagian dari program intervensi dalam mengatur pasokan beras ke pasar.

Selanjutnya, mengenai beras subsidi pemerintah, hal tersebut tidak boleh dicampur atau dioplos. Beras SPHP dalam kemasan 5 kilogram harus langsung ditujukan kepada masyarakat dengan harga Rp 12.500 per kilogram (Zona 1). Hal ini tidak diperbolehkan dicampur atau dikemas ulang untuk dicampur dengan beras lain,” ujar Arief.

“Beras SPHP merupakan beras kelas menengah. Namun, beberapa waktu lalu kualitasnya sangat baik, karena kerusakannya hanya sebesar 5 persen. Ini yang dimaksud oleh Bapak Menteri Pertanian bahwa beras SPHP tidak boleh dicampur dengan beras lain,” katanya.

“Oleh karena itu, saya telah meminta kepada Bapak Direktur Utama Bulog agar memastikan tidak terjadi praktik semacam itu. Outletnya kini harus jelas dan terdaftar secara digital,” kata Arief.

 

Artikel ini sudah tayang diTribunnews.com

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *