Pemilik Rumah Pastikan Wanita Terduga Narkoba di Bantaya Hanya Menumpang

Liputan Jurnalis, Abdul Humul Faaiz

, PARIMO –Pemilik rumah di Kelurahan Bantaya, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) menyatakan bahwa dua perempuan yang diduga terlibat narkoba hanya tinggal sementara di rumahnya.

Andi, seorang warga yang menyatakan dirinya sebagai pemilik rumah, meminta agar tidak dihubungkan dengan kasus penggerebekan yang dilakukan oleh polisi.

“Mohon hapus status itu, saya pemilik rumah. Saya berada di Luwuk dan dia hanya sekadar menumpang di rumah. Jadi mohon dihapus,” kata Andi kepada , Jumat (24/7/2025) malam.

Ia menegaskan bahwa ia tidak pernah mendukung tindakan yang dilakukan oleh para tersangka.

Bahkan, ia mengakui bahwa dirinya yang lebih dulu melaporkan ke RT setempat.

“Saya tidak setuju dengan hal ini dan saya sendiri yang melaporkan kepada Pak RT,” katanya.

Andi mengatakan bahwa ia pernah memberi teguran kepada salah satu dari mereka sebelum berangkat ke Luwuk.

“Saya pernah memberi teguran, namun dia justru terang-terangan menyebut saya sebagai musuh. Oleh karena itu, saya melaporkan hal ini kepada Pak RT,” tambahnya.

Ia menyesali rumahnya menjadi perhatian publik di media sosial setelah kasus ini terungkap, meskipun dirinya merasa tidak terlibat.

“Jika saya tidak memiliki masalah, hanya saja anak saya terus-menerus menangis dan memanggil telepon. Mengapa rumah ini terus diunggah oleh orang,” katanya.

Menurutnya, barang bukti yang jelas ditemukan bersama orang yang ditangkap, bukan berasal darinya.

“Selain itu, bukti tersebut ada pada orangnya, jelas,” kata Andi.

Sebelumnya, Kapolsek Parigi Iptu Noldy Williams Williams mengatakan bahwa penyidikan kasus telah diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Parigi Moutong.

“Semua sudah kami serahkan kepada penyidik Polres, karena mereka yang paling memahami dari hasil pengembangan,” kata Iptu Noldy Williams.

Mengenai status kepemilikan rumah, Iptu Noldy Williams menyampaikan bahwa Polsek belum mampu menentukan keterlibatan pemilik rumah, karena hal tersebut berada di bawah wewenang penyidik Polres.

“Kami belum dapat memastikan apakah pemilik rumah terlibat atau tidak, karena proses penyidikan dilakukan oleh Polres, bukan oleh Polsek,” jelasnya.

Meskipun demikian, pihaknya memastikan semua barang bukti ditemukan di dalam rumah tersebut.

“Jelasnya, barang bukti berada di rumah tersebut. Selanjutnya apakah pemilik rumah terlibat atau tidak, itu sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik Polres,” tambah Iptu Noldy Williams.

Ia juga menyebutkan bahwa kegiatan mencurigakan tersebut diduga telah berlangsung dalam jangka waktu yang cukup lama sebelum penggerebekan dilakukan.

“Secara logika, sesuatu yang terjadi dalam jangka waktu tertentu, lalu baru direspons saat penggerebekan, juga layak dipertanyakan,” tutupnya. (*)