, BARABAI– Pemkab Hulu Sungai Tengah mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait perubahan kedua Perda No. 3 Tahun 2015 mengenai perlindungan lahan pertanian tanaman pangan yang berkelanjutan.
“Raperda ini kami ajukan sebagai dasar hukum bersama untuk menyesuaikan luasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LCP2B),” ujar Wakil Bupati HST H Gusti Rosyadi Elmi mewakili Bupati Samsul Rizal di Gedung DPRD setempat, Kamis, (02/10/2025).
Raperda itu disampaikan dalam rapat paripurna DPRD HST yang dipimpin oleh Ketua DPRD HST H. Pahrijani, dihadiri oleh anggota DPRD, para kepala SKPD, serta tamu undangan lainnya.
Wakil Bupati Gusti menyampaikan, penyesuaian dilakukan agar sesuai dengan RTRW Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2023–2042, kondisi lahan pertanian pangan di Kabupaten HST, serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan lahan pertanian.
Berdasarkan keputusan terbaru, Wakil Bupati menyampaikan bahwa luas LP2B ditetapkan sekitar 23.973,75 hektare dan LCP2B sekitar 10.384,73 hektare, sehingga total keseluruhan mencapai sekitar 34.358,49 hektare.
Selanjutnya, penyesuaian ini diperlukan agar para petani memperoleh kejelasan hukum dalam mengelola lahan mereka, serta pemerintah daerah memiliki panduan yang jelas dalam menjaga ketersediaan lahan pertanian untuk mendukung ketahanan pangan wilayah maupun nasional.
“Kami berharap dukungan dan persetujuan dari DPRD HST terhadap Rancangan Peraturan Daerah tersebut agar menjadi Peraturan Daerah,” katanya.
Selain masalah perlindungan lahan, usulan ini juga memberikan harapan peningkatan kesejahteraan petani, seperti pemberian insentif berupa pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pembangunan infrastruktur pertanian, serta kemudahan dalam sertifikasi lahan pertanian pangan.
Setelah penyampaian ringkasan Raperda, Wakil Bupati kemudian memberikan secara simbolis dokumen Raperda tersebut kepada Ketua DPRD HST H. Pahrijani di hadapan anggota dan tamu undangan.
Di sisi lain, Ketua DPRD HST H. Pahrijani menyampaikan terima kasih dan apresiasi terhadap penyampaian Ranperda tersebut.
“Terima kasih kepada pihak pemerintah daerah atas usulan yang telah diajukan. Semoga proses pembahasan berikutnya berjalan dengan baik, dan Perda ini benar-benar memberikan manfaat bagi para petani serta masyarakat,” tutupnya.(AOL)













