Semarang | Forum Kota,-
Penyalahgunaan Dana Bantuan Hibah Kesbangpol Jateng yang bersumber dari APBD, bisa dipidana, baik penerima maupun pemberi. Hal tersebut dikatakan Muhariadi Rahardjo, seorang pensiunan auditor BPKP yang kini menggeluti dunia akupunktur, menanggapi laporan penulis ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah terkait dugaan gratifikasi ataupun korupsi Dana Bantuan Hibah, di kediamannya, Pondok Bringin Ngaliyan, 21/8.
Seperti diberitakan sebelumnya di media ini 9/8 lalu dengan judul Bancakan 38 Milyar, Bakesbangpol Jateng Kelabui BPK RI ?, kemudian penulis membuat Surat Laporan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah pada 20/8 kemarin dan ditembuskan ke Pj Gubernur.
Penulis menduga, ada indikasi penyalahgunaan dana hibah tersebut, karena dari anggaran bantuan hibah pada ormas sebesar 116 milyar, sejumlah 38 milyar belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban.
Lebih lanjut menurut Muhariadi, bahwa langkah membuat laporan ke Kejati itu adalah tepat, dengan demikian pada tahun anggaran berikutnya semua pihak lebih berhati-hati dan mentaati prosedur dan peraturan yang ada.
“Sudah tepat dan bagus, itu bentuk partisipasi aktif masyarakat dalam pencegahan tindak pidana korupsi, Kalau penerima bantuan tidak mau mempertanggungjawabkan, ya bisa disebut korupsi, sedangkan pihak Kesbangpol sebagai pemberi bisa dibilang Memperkaya Orang Lain. Keduanya masuk delik korupsi,” tandasnya.
SUDAH SELESAI…?
Terpisah dihubungi melalui sambungan pesan WhatsApp, terkait tudingan bahwa Kepala Bakesbangpol Jateng Haeruddin SH, MH, Memanjakan Ormas melalui Keputusannya Nomor 900/753 yang memuat Sanksi bagi penerima bantuan hibah yang tidak menyampaikan LPJ pada Gubernur, Hanya Berupa Teguran dan Skorsing selama 5 tahun tidak diberikan bantuan hibah, dirinya mengelak, dan menjawab bahwa rekomendasi BPK sudah dilaksanakan dan selesai 100%.
“Itu temuan BPK bulan Mei dikasih batas waktu utk menyelesaikan laporan sampai dengan akhir Juli, dan sebelum akhir Juli LPJ Ormas tahun 2023 sdh selesai 100 %. Jadi gak masalah.
Nuwun”, jawab Haeruddin 21/8.
Menanggapi hal tersebut, Koordinator Gerakan Masyarakat Penegak Amanat Reformasi (GEMPAR), Widjayanto meragukan kebenarannya.
“Ajaib juga, kalau dalam waktu kurang dari dua bulan sudah bisa nagih LPJ dari 897 ormas dengan total dana 38.184.000.000, padahal di tahun anggaran 2022 masih ada tunggakan 156 ormas dengan dana 8.580.000.000,” ujar Widjayanto Gempar.
Ditambahkan Gempar, bahwa jawaban Haeruddin tersebut masih tetap akan dicross check oleh Kejati, karena laporan masyarakat sudah dikirimkan secara resmi.
“Biar aja dia (Ka Kesbangpol. red) menjawab begitu, pastinya Kejaksaan akan memanggil semua pihak, dan pengemplang dana hibah yang bersumber dari APBD, sekecil apapun harus dipidanakan”, tegasnya.
Mengkonfirmasi jawaban Haeruddin tersebut, penulis pun kemudian melayangkan permintaan informasi pada BPK RI Perwakilan Jateng, melalui email, namun jawabannya tentu masih menunggu proses.
*** GusBS