Semarang | Forum Kota,-
Seperti diberitakan media ini tanggal 9 Agustus 2024 lalu dengan judul Bancakan 38 Milyar, Bakesbangpol Jateng Kelabui BPK RI ? dan kemudian dilanjutkan pada tanggal 21 Agustus dengan judul Pengemplang Dana Hibah Kesbangpol Jateng Harus Dipidana, narasumber utamanya adalah Laporan Hasil Pemeriksaan {LHP} BPK RI Perwakilan Jateng terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah {LKPD} Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2023.
Mencermati LHP BPK RI tersebut yang menyebutkan banyaknya tunggakan ormas dalam menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Penggunaan Dana Hibah yang mencapai 38 Milyar lebih, belum lagi ditambah dengan tunggakan Tahun Anggaran 2022 sebesar 8 Milyar lebih, maka penulis menilai ada ketidak wajaran yang mengindikasikan kerugian uang negara {daerah} yang notabene adalah Uang Rakyat. Karenaa itulah, sebagai Warga Jawa Tengah yang peduli terhadap penyelenggaraan Clean and Good Governance, penulis pada tanggal 20 Agustus 2024 melakukan Pelaporan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah terhadap kondisi pelaksanaan penyaluran dana hibah oleh Badan Kesbangpol Jateng kepada para Ormas yang nampak carut-marut. Dengan pelaporan penulis ke Kejati Jateng tersebut, diharapkan pelaksanaan pemberian bantuan dana hibah ke depannya lebih baik, sehingga konsep untuk menciptakan lingkungan yang transparan, efisien, partisipatif, akuntabel, berkeadilan, dapat berkelanjutan.
Mencermati LHP BPK RI tersebut pula, penulis menilai banyak ormas yang Tuman, menyepelekan LPJ hingga menunggak hingga melewati tahun anggaran berikutnya. Hal tersebut tentu saja bertentangan dengan :
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pasal 16 dan Pasal 19 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3) dan Ayat (4) yang mengatur bahwa Penerima Hibah bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunan hibah yang diterimanya dan Penerima Hibah menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban penggunaan hibah dengan dilengkapi dengan bukti-bukti yang sah sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dalam BAB II Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Bagian D Belanja Daerah Poin 1 Ketentuan terkait Belanja Operasi huruf e Belanja Hibah mengatur bahwa Penerima Hibah bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan dana hibah yang diterimanya.
- Peraturan Gubernur Nomor 30 Tahun 2021, Tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah
Namun demikian, Kepala Bakesbangpol Jateng, Haeruddin SH, MH, terkesan kompromis terhadap Ormas dan atau LSM yang mengabaikan penyampaian LPJ, dengan mengatakan “tidak masalah” karena rekomendasi BPK telah ditindaklanjuti.
“Itu temuan BPK bulan Mei dikasih batas waktu utk menyelesaikan laporan sampai dengan akhir Juli, dan sebelum akhir Juli LPJ Ormas tahun 2023 sdh selesai 100 %. Jadi gak masalah. Nuwun”, jawab Haeruddin melalui pesan WhatsApp 21/8.
“Hebat Pak, kalau secepat itu bisa selesai 100%. Tapi kok dalam temuan tsb masih ada tunggakan LPJ untuk APBD 2022 ?”, balas penulis kemudian. Lalu dibalas lagi oleh Haeruddin bahwa pihaknya memang bekerja keras dalam pembinaan pada penerima hibah.
“Kita memang bekerja keras pak dalam melakukan pembinaan kepada Ormas penerima hibah”, jawabnya.
Diusut Kejati
Atas laporan yang penulis sampaikn ke Kejati Jateng tersebut, kemudian pada 4 September menanyakan tindaklanjut ataupun disposisinya melalui PTSP Kejati. Namun setelah dicheck, laporan tersebut masih ditelaah oleh tim intel Kejati. Dan kemudian pada 17 September kemarin, penulis kembali mendatangi PTSP Kejati. Kemudian setelah menunggu beberapa saat penulis ditemui oleh Hari Raden, dari Seksi Ekonomi Asintel Kejati Jateng. Menurut Hari, laporan telah diterima dan setelah ditelaah, telah turun pula disposisi untuk pembentukan tim.
“Disposisi dari pimpinan sudah turun untuk pembentukan tim, namun siapa-siapa anggota tim nya masih dalam proses, nanti pasti kami informasikan perkembangannya”, terangnya.
Lebih lanjut menurut Hari, bahwa tiap laporan masyarakat pasti ditindaklanjuti, namun semua tentu berproses.
“Setelah tim terbentuk nanti, kami segera Pulbaket dengan meminta keterangan pihak-pihak terkait”, pungkasnya.
Ketua LSM Pengemplang Dana Hibah 50 Juta Divonis 1 Tahun Penjara
Badan Kesbangpol Jateng memang Agak Lain rupanya yang cenderung kompromis dengan pelanggar aturan LPJ atas Bantuan Dana Hibah, atau karena Gubernurnya yang “hanya” Penjabat ? Di kabupaten Wajo Sulawesi Selatan, setelah Bupati nya menerima LHP dari BPK yang menyebutkan ada LSM yang belum setor LPJ, lalu bupati nya memerintahkan Kepala Kesbangpol untuk menyelesaikannya. Gak Pake Lama, istilah yang ngetrend belakangan ini, mendapati ada LSM yang membandel tidak menyetorkan LPJ, Drs. H. ALAMSYAH HM., M.Si. selaku Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Wajo kemudian mem-pidanakan MARSOSE selaku Ketua Organisasi Masyarakat Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Wajo karena tidak menyetorkan LPJ atas dana Hibah yang diterimanya sebesar 50 juta.
Melalui Sistem Penelusuran Perkara di Pengadilan Negeri Makassar dengan Nomor Perkara 46/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mks, diketahui bahwa Marsose dijatuhi vonis 1 tahun penjara ditambah denda pengembalian dana hibah sbesar 50 juta, atau tambahan penjara selama 3 bulan. Vonis yang dijatuhkan Hakim PN Makassar tersebut sesuai dengan tuntutan JPU yang beranggotakan 10 orang, yaitu ; Suriyani, SH,MH. A. Saifullah, S.H., M.H, Anisa Mei Latifah, S.H. M.H, Erwin, S.H, M. Riski Zhafran, S.H, A. Saifullah, S.H., M.H. Nur Arieqah Rayhan, S.H, Ahsan Annur, S.H, Andi Indra Kurniawan, S.H, A Khaerul Fahm, S.H.
Dari contoh kasus dari Kabupaten Wajo di atas, yang juga sama-sama bersumber dari LHP BPK RI, maka sudah sepantasnya Gubernur Jateng baik Pj maupun Devinitif, Kepala Bakesbangpol Jateng, dan Kejati Jateng, dapat menerapkan Hukum Yang Sama, karena acuan hukumnya juga sama, yaitu Praturan Mendagri dan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
*** Bagus Budi Santoso