Bancakan 38 Milyar, Bakesbangpol Jateng Kelabui BPK RI ?

Forum Kota |

Pemprov Jateng menganggarkan Belanja Hibah pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Badan Kesbangpol) sebesar Rp566.912.808.000,00 dengan realisasi sebesar Rp566.438.808.000,00 atau sebesar 99,92%. Dari jumlah tersebut dianggarkan sebesar Rp 116.574.000.000,00 untuk Hibah Uang kepada Badan dan Lembaga Nirlaba, Sukarela Bersifat Sosial Kemasyarakatan sebanyak 2.237 penerima, dan tersalurkan sebesar Rp 116.100.000.000,00 atau 99,59%.
Hal tersebut diketahui dari Laporan Hasil Pemeriksaan {LHP} BPK RI Perwakilan Jateng terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah {LKPD} Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2023. Menurut BPK dalam LHP tersebut, Sampai dengan pemeriksaan berakhir masih terdapat 897 ormas dengan nilai hibah sebesar Rp38.184.000.000,00 yang belum menyampaikan Laporan Penggunaan Hibah.
Untuk menguji substansi kebenaran penggunaan dana hibah di Badan Kesbangpol, BPK melakukan konfirmasi secara uji petik kepada ormas penerima hibah dan diperoleh hasil sebagai berikut.

a. Yayasan MMB menerima hibah sebesar Rp100.000.000,00 dan telah menyampaikan LPJ ke Badan Kesbangpol. Hasil konfirmasi menunjukkan bahwa bukti pertanggungjawaban atas kegiatan yang dipertanggungjawabkan sebesar Rp100.000.000,00 hanya didukung bukti pengeluaran sebesar Rp17.078.000,00;
b. Yayasan GMB PTQAM menerima hibah sebesar Rp50.000.000,00 dan belum melaporkan penggunaan hibah ke Badan Kesbangpol. Hasil konfirmasi menunjukkan bahwa pengurus yayasan tidak dapat menunjukkan bukti-bukti pengeluaran atas penggunaan hibah sebesar Rp50.000.000,00; dan
c. Enam ormas yang telah menyampaikan Laporan Penggunaan Hibah melalui situs okejateng.jatengprov.go.id, terdapat perbedaan antara proposal pengajuan pencairan dengan realisasi dana hibah. Atas perbedaan ini, Laporan Penggunaan Hibah belum dapat dijelaskan lebih lanjut oleh ormas.

Menariknya, ketika BPK Memeriksa Bakesbangpol Jateng mendapatkan informasi bahwa : Pelaporan Pertanggungjawaban Bantuan Hibah, oleh Ormas dikirimkan ke Situs okejateng.jatengprov.go.id,

Setelah penulis kunjungi situs dimaksud, ternyata hanya berupa “Landing Page” berbasis Web HTML, tidak sesuai dengan Judul Web yang katanya APLIKASI.

Ketika penulis tekan Menu Registrasi, larinya ke Home. Entah dengan fungsi Menu Login, akan diarahkan ke mana..

Seharusnya Bakesbangpol Jateng Membangun Semangat Transparansi, Ormas mana yang sudah dan belum mengirimkan pertanggungjawaban bantuan hibah, dapat dilihat oleh publik.

Jangan sampai Bancakan Hibah Puluhan Milyar hanya dinikmati oleh Makhluk Ghaib, sedangkan Makhluk Nyata yang memerlukan bantuan masih teramat banyak.

Pak Kesbang… Jangan terlalu turuti rekomendasi hibah dari anggota dewan, banyak tukang sunat. Liat nich, masih banyak warga yang melarat

Ketika penulis menanyakan perihal situs Oke Jateng pada BPK (9/8) melalui saluran WhatsApp, dijawab bahwa itu bukan kewenangannya.

“Bukan wewenang kami untuk menjawab karena aplikasi tersebut bukan milik BPK, melainkan milik Pemerintah Provinsi Jateng. Terima kasih”, jawabnya.

Terkait sanksi terhadap kelambatan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah yang menurut Pergub hanya berupa Pembatasan Pemberian Bantuan Selama 5 tahun, Muhariadi Rahardjo yang pensiunan auditor BPKP berpendapat lugas.

“Pergub itu posisinya jauh di bawah Undang-undang. Kalau Bancakan Uang sebanyak puluhan milyar tanpa pertanggungjawaban yang jelas, itu namanya Memperkaya Orang Lain. Korupsi itu namanya, laporkan saja,” ujarnya dengan berapi-api melalui sambungan telpon.

Sejauh ini penulis belum mengkonfirmasikan pada pihak Kesbangpol Jateng tentang tindak lanjut LHP BPK tersebut. Tetapi mengingat pada Anggaran 2022 juga masih ada tunggakan pertanggungjawaban senilai 8 milyar lebih, bisa dipastikan untuk tahun ini juga masih terus menunggak.

*** Bagus Budi Santoso