Pengemudi Palsu Diamankan Polisi, Incar Motor Pelajar dan Lansia di Kelapa Gading

– Petugas dari Polsek Kelapa Gading berhasil menangkap tiga pihak yang mengaku sebagai debt collector palsu. – Tiga oknum debt collector ilegal berhasil ditangkap oleh polisi dari Polsek Kelapa Gading. – Tim kepolisian di Polsek Kelapa Gading berhasil menangkap tiga pelaku yang berpura-pura sebagai debt collector. – Tiga orang yang menyamar sebagai debt collector tidak resmi berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian dari Polsek Kelapa Gading.

Mereka sering berada di kawasan flyover Kelapa Gading, Jakarta Utara guna menargetkan sepeda motor milik para pelajar dan lansia.

Ya, modus perampokan ini memang memiliki sasaran khusus, yaitu kelompok yang rentan.

Mobil-mobil yang berhasil diambil dari para korban kemudian dibawa dan dijual kepada pihak penadah.

Tiga tersangka dengan inisial I (23), YS (25), dan SGF (30) sering berpura-pura menjadi mata-mata untuk mempermudah mencuri sepeda motor korban.

“Mengaku sebagai pihak leasing dan meminta kunci motor dengan sistem smartkey di sekitar flyover Kelapa Gading, Cempaka Putih,” kata Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Seto Handoko, (1/10/25) mengutip Kompas.com.

Banyak korban menyerahkan motornya dengan rela karena pelaku mengatakan bahwa mereka berasal dari pihak leasing.

Pelaku secara sengaja menentukan korban yang dianggap rentan, seperti siswa sekolah, pengemudi yang sendirian, atau orang tua.

Menurut Seto, para korban yang merasa takut lebih rentan diancam, sehingga sepeda motor bisa dibawa lari.

“Mereka lebih suka menargetkan pengemudi yang sedang sendirian agar lebih mudah ditipu dan tidak berani menentang,” tambah Seto.

Para pelaku mengakui, tidak pernah menargetkan korban yang sedang berboncengan, karena takut tindakan penipuan mereka terungkap dan mendapatkan perlawanan.

Saat melakukan tindakan, ketiga pelaku memainkan peran yang berbeda. I bertugas sebagai joki motor, sedangkan YS membuka percakapan dan meyakinkan korban bahwa motornya memiliki tunggakan cicilan.

Dan pelaku YS juga berpura-pura mengajak korban ke kantor leasing untuk memverifikasi pembayaran cicilan.

Pelaku lain, F, bertanggung jawab mengambil dokumen atau barang korban seperti KTP, SIM, dan STNK.

“Kiki mengatakan, pelaku berperan mengambil identitas korban atau barang milik korban, seperti KTP, SIM, hingga STNK,” kata Kiki.

Kemudian, saat sedang dalam perjalanan dan tiba di flyover Kelapa Gading atau Cempaka Putih, F sengaja memperlihatkan bahwa identitas korban jatuh ke jalan.

“Saat sedang dalam perjalanan, F sengaja melemparkan identitas korban ke jalan. Ketika korban membungkuk untuk mengambilnya, sepeda motor langsung dibawa lari,” kata Seto.

Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka melakukan aksi sebanyak tujuh kali di kawasan Jakarta Utara dan Jakarta Pusat.

Sudah sekitar tujuh kali menurut pengakuan tersangka. Telah ditahan dan sedang dalam proses penyidikan,” ujar Seto.

Setelah menguasai kendaraan korban, motor tersebut dijual kepada penadah.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap pelaku penadah barang hasil tindak pidana ini.

Seto mengajak masyarakat agar tidak asal menyerahkan sepeda motor kepada seseorang yang menyatakan diri sebagai petugas penagih utang.

Jika merasa diintimidasi, segera pergi ke Polsek atau pos polisi terdekat.

Ketiga tersangka kini ditahan di Polsek Kelapa Gading dan menghadapi ancaman hukuman maksimal empat tahun kurungan.

“Yang menjadi dasar hukumnya adalah Pasal 378 KUHP mengenai penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun kurungan,” jelas Seto.

Ia juga memastikan para pelaku tidak masuk ke dalam kelompok besar, mereka selalu bekerja secara tiga orang saat melakukan aksinya.