Pengusaha Kontrakan Fiktif di Bekasi Ditangkap Saat Kabur ke Cilacap

banner 468x60

BEKASI, – Karsih (48), salah satu pelaku penipuan jual beli kontrakan palsu di Kota Bekasi, ditangkap saat melarikan diri ke Cilacap, Jawa Tengah, pada Sabtu (19/7/2025).

“Para pelaku (Karsih) sempat kabur, kemudian kami tangkap di Cilacap,” kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Kusumo Wahyu Bintoro dalam konferensi pers, Jumat (25/7/2025).

banner 525x280

Sementara itu, Yurike (54), pelaku lain dalam kasus ini ditangkap di Bekasi pada Kamis (24/7/2024). Dalam perkara ini, Yurike bertindak sebagai pihak yang melakukan iklan untuk unit kontrakan milik Karsih.

Keduanya melarikan diri sejak 30 Juni 2025.

“Yang satunya (Yurike) (ditangkap) di Bekasi,” kata Kusumo.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, jumlah total korban penipuan yang dilakukan kedua tersangka mencapai 77 orang dengan kerugian diperkirakan mencapai Rp 4,15 miliar.

Kusumo mengatakan, Karsih memanfaatkan sebagian dana hasil tindak pidana tersebut untuk membeli kendaraan.

“Ada sepeda motor, lalu juga membeli mobil,” katanya.

Selain itu, Karsih juga membeli 27 tabung gas elpiji berukuran tiga kilogram menggunakan uang hasil kejahatannya. Saat menangkap Karsih, polisi juga menyita uang sebesar Rp 45 juta yang diduga merupakan sisa hasil penipuan.

“Sebagian digunakan untuk membeli gas-gas tersebut, kemudian masih ada uang yang disita dan sebagainya,” kata Kusumo.

Karsih juga memberikan sejumlah dana kepada Yurike. Dana tersebut selanjutnya digunakan oleh Yurike untuk keperluan harian dan melunasi hutang.

“Ya, dia menggunakannya untuk kebutuhan dan informasi, ada yang memiliki utang,” kata Kusumo.

Saat ini, kedua tersangka sedang ditahan di sel tahanan sementara Polres Metro Bekasi Kota untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Keduanya juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenai Pasal 378 serta 372 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Duduk perkara

Sebelumnya dilaporkan, puluhan orang diduga menjadi korban penipuan dalam transaksi sewa menyewa di Jakasampurna, Bekasi Barat, Kota Bekasi.

Akibat peristiwa ini, kerugian yang diderita para korban diperkirakan mencapai miliaran rupiah.

Selanjutnya, dugaan penipuan ini berawal ketika korban tertarik membeli unit sewaan yang ditawarkan oleh pengguna Facebook dengan inisial Yurike dengan nilai yang berbeda-beda.

Setelah tercapai kesepakatan awal, para korban selanjutnya diajak untuk bertemu dengan perempuan bernama Karsih yang merupakan pemilik kontrakan tersebut.

Pada pertemuan tersebut, pihak Karsih menyatakan bahwa unit sewa yang akan dilepas hanya memiliki dokumen girik.

Namun, para korban tetap tertarik dan setuju dengan harga yang ditawarkan.

Setelah kesepakatan harga tercapai, Karsih selanjutnya mengajak korban-korbannya bertemu dengan seseorang yang menyatakan dirinya sebagai notaris di sebuah rumah yang berada di kawasan Jakasampurna.

Pengalihan kepemilikan unit sewa juga terjadi. Namun, para pembeli hanya menerima dokumen berupa bukti pembayaran.

Akhir-akhir ini para korban mengetahui bahwa unit kontrakan tersebut ternyata juga ditawarkan kepada puluhan orang lainnya. Mereka akhirnya menyadari bahwa mereka telah menjadi korban penipuan.

Para korban selanjutnya melaporkan kejadian ini ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut diterima oleh pihak kepolisian dengan nomor: STTLP/B/4651/VII/2025SPKT/POLDA METRO JAYA.

Selain itu, para korban juga melaporkan Karsih dan Yurike ke Polres Metro Bekasi Kota.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *