– Satlantas Polres Singkawang melakukan kegiatan penegakan peraturan terkait knalpot brong/racing yang tidak sesuai standar di Jalan P Diponegoro, Kota Singkawang, Kalimantan Barat, pada hari Jumat tanggal 10 Oktober 2025.
Kasat Lantas Polres Singkawang AKP Raden Bagus Aryo Wibowo menyampaikan bahwa kegiatan penertiban knalpot brong melibatkan 14 personel, termasuk Tim Perintis Presisi.
“Kami menindak kendaraan yang ketahuan menggunakan knalpot brong. Namun penindakan dilakukan dengan cara yang humanis dan edukatif. Pengemudi yang tertangkap tidak hanya diberi peringatan, tetapi juga diminta untuk segera mengganti knalpot racing mereka dengan knalpot standar di tempat,” ujar AKP Raden Bagus Aryo Wibowo dilansir pada Minggu 12 Oktober 2025.
Raden menambahkan, knalpot brong yang tidak sesuai dengan klasifikasi disita oleh petugas sebagai barang bukti pelanggaran serta sebagai wujud penegakan aturan demi kenyamanan bersama.
“Tujuan kami bukan untuk memberikan hukuman, melainkan meningkatkan kesadaran. Dengan mengganti knalpot asli di tempat, masyarakat langsung memahami pentingnya keteraturan di jalan,” tambahnya.
Selanjutnya, Raden menyampaikan, dari pelaksanaan kegiatan tersebut, sebanyak 19 knalpot brong berhasil disita. Kegiatan penertiban ini tidak hanya bertujuan menciptakan kondisi lalu lintas yang aman, teratur, dan lancar, tetapi juga untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak menggunakan knalpot yang menghasilkan suara bising.
“Selama kegiatan berlangsung, situasi tetap terjaga aman dan kondusif. Kami menegaskan akan terus melaksanakan penertiban secara berkelanjutan terhadap penggunaan knalpot brong/racing yang tidak sesuai dengan klasifikasi. Dengan dukungan masyarakat, diharapkan Kota Singkawang dapat menjadi lingkungan yang lebih aman, nyaman, dan bebas dari kebisingan,” tambahnya.













