, KOTABARU– Meskipun aksi pencurian kelapa sawit yang dilakukan oleh dua pelaku di Kecamatan Pamukan Utara, Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) gagal, mereka tetap harus menghadapi pihak kepolisian.
Pelaku masing-masing PE (46) yang dikenal dengan panggilan Japang dan AK (47) yang biasa disapa Kuncir, terdaftar sebagai warga Desa Bapara, wilayah sekitar perkebunan PT Laguna Mandiri Matalok Estate.
Dijelaskan oleh Kapolres Kotabaru, AKBP Doli M Tanjung, melalui Kasi Humas, Iptu Agus Riyanto, dua tersangka melakukan aksinya pada Jumat (3/10/2025), sekitar pukul 23.00 wita kemarin.
Pada saat itu, pelapor yang merupakan askep PT Minamas, M Mukhlis, bersama dengan petugas keamanan sedang melakukan pengawasan rutin di area perkebunan.
Mendekati tengah malam, mereka menemukan buah kelapa sawit yang telah ditumpuk di 13 Titik Penitipan Hasil (TPH), padahal pada hari tersebut tidak ada rencana panen.
Muncul kecurigaan terkait aktivitas ‘Ninja Sawit’ yang melakukan penebangan ilegal, sehingga dilakukan pengawasan.
Sekitar 40 menit bersembunyi, terlihat dua cahaya senter dan terdengar suara memotong tangkai, serta buah sawit jatuh,” kata Agus, Minggu (12/10/2025).
Masih dalam proses pengawasan, ketika kedua tersangka keluar dari taman dan berencana melarikan diri dengan sepeda motor, petugas keamanan mencoba untuk menangkap mereka.
Namun, kedua tersangka berhasil melarikan diri, meninggalkan sepeda motor beserta beberapa barang bukti di lokasi kejadian.
Di antaranya motor Honda Beat berwarna hitam, dua ekor, senter, tas, batu tajam, 124 buah kelapa sawit, serta kuitansi penimbangan buah.
Tidak berhenti di tempat, Muklis melaporkan ke Polsek Pamukan Utara untuk dilanjutkan dalam pengungkapan kasus, dengan beberapa informasi yang telah dikumpulkan.
Sudah seminggu berlalu, kedua tersangka Japang dan Kuncir akhirnya menyerahkan diri kepada pihak PT Laguna Mandiri, lalu dibawa ke Mapolsek Pamukan Utara untuk proses lebih lanjut.
“Pelaku menyerahkan diri bersama aparat desa dan tokoh adat setempat, serta siap bertanggung jawab,” kata Agus.
Akibat perbuatannya dalam tindak pencurian dengan pemberatan, Japang dan Kuncir terancam dikenai Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP mengenai Pencurian dengan Pemberatan, serta alternatif Tindak Pencurian yang belum selesai sesuai ketentuan Pasal 53 KUHP. Ancaman hukuman bisa mencapai 7 tahun penjara.(/MuhammadTabri)













