, BACAN– Polsek Bacan Timur, Halmahera Selatan, Maluku Utara mengamankan 96 kantong plastik berisi minuman keras (Miras) jenis cap tikus di beberapa rumah warga Desa Sayoang dalam operasi bersama, Selasa (14/10/2025).
Ratusan kantong minuman keras tersebut segera dihancurkan. Penggerebekan ini juga dihadiri oleh Pj Kepala Desa Sayoang Alferd Matoro, tokoh agama, serta tokoh masyarakat.
Kepala Sektor Bacan Timur, Ipda M Syukri, menyatakan bahwa operasi tersebut merupakan bagian dari upaya mencegah peredaran minuman beralkohol setelah terjadinya bentrokan antara pemuda Babang dan Sayoang pada hari Minggu (12/10/2025) sekitar pukul 03.00 WIT.
Dalam pertikaian itu, tiga orang dilaporkan mengalami cedera, satu di antaranya diduga terluka akibat benturan benda tajam.
“Penyebabnya adalah penggunaan minuman beralkohol, sehingga kami berupaya membatasi peredarannya di masyarakat,” katanya melalui pesan WhatsApp, Selasa (14/10/2025).
Ia menjelaskan bahwa terdapat 7 rumah warga yang menjadi target pemeriksaan. Rumah-rumah tersebut diduga menyimpan dan menjual minuman keras.
Terdapat 7 rumah, tetapi hanya 2 rumah di Desa Sayoang yang ditemukan barang bukti, dengan total 96 kantong cap tikus, “jelasnya.”
“Kemudian tadi pendeta langsung meminta sumpah kepada penjual agar tidak lagi menjual minuman keras,” lanjut Kapolsek.
Mereka juga mengimbau kepada masyarakat Babang dan Sayoang terkait kesepakatan perdamaian setelah bentrokan.
Salah satu contohnya adalah larangan penyelenggaraan pesta ronggeng dalam acara pernikahan atau kegiatan serupa.
“Perjanjian dalam mediasi tersebut mencakup peningkatan pengawasan keamanan dan pemberantian peredaran minuman keras,” tegasnya. (*)













