
PIKIRAN RAKYAT– Tim Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Garut berhasil menangkap seorang pria dengan inisial J (26) asal Aceh Utara di tempat kontrakannya di Desa Sukamanah, Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman mengungkapkan tersangka J ditangkap setelah ketahuan menyebarkan obat-obatan keras tanpa izin resmi. Beberapa barang bukti seperti 48 tablet Tramadol, 28 kantong berisi Double Y, dan 39 kantong berisi Hexymer turut diamankan.
Namun demikian, pihak kepolisian juga menyita uang tunai sebesar Rp212.000, sebuah ponsel, tas, gunting, kotak, serta bukti percakapan transaksi melalui aplikasi pesan WhatsApp.
Pelaku Hanya Sebagai Perantara, Jaringan Tetap Diperluas
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka J mengakui bahwa ia hanya bertindak sebagai perantara yang menjual obat keras berdasarkan permintaan seseorang dengan inisial N.
Setelah dilakukan penyelidikan, N diketahui juga merupakan penduduk Aceh dan saat ini telah dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Pelaku mengakui menerima imbalan sebesar satu juta rupiah setiap bulan ditambah uang makan harian. Ia telah melakukan dua kali penjualan, masing-masing pada 29 Agustus dan 7 September 2025,” katanya.
Usep menekankan bahwa pelaku J tidak memiliki keahlian maupun surat izin sah dalam bidang kesehatan dan farmasi. Terkait tindakannya, J dikenai pasal 435 bersama pasal 436 ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 mengenai Kesehatan.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Garut untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Kepolisian juga berkomitmen untuk mengembangkan kasus ini, termasuk menelusuri jaringan distribusi serta sumber asal barang ilegal tersebut.