Putusan, Langka, Tom Lembong, ICW Baru Menemukan dalam Kasus Korupsi Impor Gula

banner 468x60

– Hukuman 4,5 tahun terhadap Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, masih menjadi perdebatan publik.

Putusan Majelis Hakim dianggap sebagai keputusan yang “langka” yang belum pernah ditemukan dalam kasus-kasus lainnya.

banner 525x280

Bahkan, Indonesia Corruption Watch (ICW) secara terbuka mengakui belum pernah menemukan putusan pengadilan seperti yang dialami Menteri Perdagangan periode 2015-2016, Tom Lembong, dalam kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan 2015-2016.

Peneliti ICW, Wana Alamsyah mengatakan putusan hakim terkait perbuatan Tom yang menjalankan ekonomi kapitalis perlu didiskusikan di ruang publik.

“Setidaknya hingga saat ini belum pernah menemukan putusan yang semacam itu. Jadi rasanya ini penting juga untuk dijadikan sebagai diskursus publik mengenai kerugian yang mengakibatkan bagi kapitalis,” kata Wana di kantor ICW, Kalibata, Jakarta, Rabu (23/7/2025).

Wana juga mempertanyakan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai penyidik dalam mengidentifikasi adanya niat jahat atau mens rea dari Tom Lembong dalam kasus tersebut.

Ia mengatakan, niat jahat tersebut seharusnya menjadi poin penting yang dapat dibuktikan dalam persidangan.

“Karena itu, hal tersebut merupakan poin penting yang seharusnya dapat dibuktikan dalam proses peradilan. Ketika informasi tersebut tidak tersedia, rasanya ini juga menjadi kritik terhadap kejaksaan saat melakukan proses penyidikan,” katanya.

Dilaporkan, Tom dihukum 4,5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta atau subsider 6 bulan kurungan dalam kasus korupsi impor gula.

Menurut majelis hakim, kebijakan Tom Lembong dalam mengimpor gula kristal mentah telah merugikan negara sebesar Rp 194.718.181.818,19 atau Rp 194,7 miliar.

Kerugian tersebut timbul akibat mahalnya harga pembelian gula kristal putih (GKP) PT PPI kepada perusahaan gula swasta yang mengimpor gula kristal mentah (GKM) atas izin Tom Lembong.

Majelis menyebut, biaya produksi (HPP) gula saat itu Rp 8.900 per kilogram.

Namun, PT PPI membeli dari para produsen itu senilai Rp 9.000 per kilogram.

“Didasari atas perbuatan yang melanggar hukum telah menyebabkan kerugian keuangan negara, yaitu kerugian keuangan PT PPI Persero karena uang sebesar Rp 194.718.181.818,19 seharusnya merupakan bagian keuntungan yang seharusnya diterima oleh PT PPI Persero,” kata Hakim Anggota, Alfis Setiawan, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).

Hakim juga menilai, kebijakan Tom Lembong dalam mengimpor gula hanya memprioritaskan ekonomi kapitalis, bukan ekonomi Pancasila.

“Terdakwa pada saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan, kebijakan menjaga ketersediaan gula nasional dan stabilitas harga gula nasional lebih mengutamakan ekonomi kapitalis, dibandingkan sistem demokrasi ekonomi dan sistem Pancasila berdasarkan kesejahteraan umum serta keadilan sosial,” ujar hakim saat membacakan hal-hal yang memberatkan tindakan Tom Lembong.

Selain itu, Tom Lembong juga dinilai tidak melaksanakan asas kepastian hukum dan meletakkan hukum dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai dasar pengambilan setiap kebijakan dalam pengendalian harga gula ketika menjabat sebagai Menteri Perdagangan.

Hakim juga menilai, Tom Lembong tidak menjalankan tugas dan tanggung jawab secara akuntabel, bermanfaat, dan adil dalam mengendalikan stabilitas harga gula yang murah dan terjangkau oleh masyarakat sebagai konsumen terakhir atau sebagai bahan kebutuhan pokok berupa gula kristal putih (GKP).

“Keempat, terdakwa pada saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan telah mengabaikan masyarakat sebagai konsumen akhir gula kristal putih untuk mendapatkan gula kristal putih dengan harga yang terjangkau,” kata hakim.

Reaksi Mahfud MD

Profesor Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Mahfud MD menyatakan bahwa Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong tidak dapat dipidana dalam kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015-2016.

Mahfud MD mengatakan, seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi jika memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau perusahaan dengan cara yang melanggar hukum dan merugikan keuangan negara.

Oleh karena itu, menurut Mahfud, Tom Lembong masih bisa diperiksa jika memperkaya orang lain atau korporasi.

“Jadi, meskipun Tom Lembong tidak menerima dana tersebut, tetapi jika memperkaya orang lain atau perusahaan, maka bisa diduga korupsi jika ditambah unsur melanggar hukum dan merugikan keuangan negara,” kata Mahfud kepada Kompas.com, Selasa, 22 Juli 2025.

Namun, setelah mengikuti jalannya persidangan, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) ini menyatakan bahwa hakim telah melakukan kesalahan dengan menjatuhkan hukuman pidana terhadap Tom Lembong.

Karena, Mahfud mengatakan, sepanjang persidangan tidak ditemukan niat jahat atau mens rea dalam perbuatan Tom Lembong.

“Untuk menghukum seseorang, selain actus reus (perbuatan pidana), masih harus ada mens rea atau niat jahat. Dalam konteks vonis Tom Lembong ini, ternyata tidak ditemukan mens rea atau niat jahat,” kata Mahfud.

Kemudian, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menilai, kebijakan impor gula yang dilakukan Tom Lembong hanyalah melaksanakan tugas.

“Dengan demikian, kebijakan yang diambil Tom Lembong berasal dari hulu yang mengalir kepadanya, lalu diteruskan lagi sampai ke hilir. Menurut saya, tidak ada unsur mens rea sehingga tidak bisa dipidanakan. Dalilnya ‘geen straf zonder schuld’, artinya ‘tidak ada pemidanaan jika tidak ada kesalahan’. Unsur utama kesalahan itu adalah mens rea. Nah, dalam kasus Tom Lembong tidak ditemukan mens rea karena dia hanya melaksanakan tugas dari atas yang bersifat administratif,” kata Mahfud.

Selanjutnya, Mahfud menyebutkan mengenai majelis hakim yang menghitung kerugian negara sendiri meskipun sudah ada hasil perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Selain kelemahan dari segi niat, putusan terhadap Tom Lembong juga tidak menunjukkan rangkaian logis mengenai tindakan yang dapat dibuktikan. Kelemahan lainnya, perhitungan kerugian negara yang resmi dibuat oleh BPKP dinilai tidak benar, sehingga majelis hakim membuat perhitungan sendiri dengan matematikanya,” kata Mahfud.

Dalam pertimbangan putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa kebijakan Tom Lembong mengimpor gula kristal mentah telah merugikan negara sebesar Rp 194.718.181.818,19 atau Rp 194,7 miliar.

Kerugian tersebut timbul akibat mahalnya harga pembelian gula kristal putih (GKP) PT PPI kepada perusahaan gula swasta yang mengimpor gula kristal mentah (GKM) atas izin Tom Lembong.

Majelis menyebut, biaya produksi (HPP) gula saat itu Rp 8.900 per kilogram.

Namun, PT PPI membeli dari para produsen itu seharga Rp 9.000 per kilogram.

“Didasari atas perbuatan yang melanggar hukum telah menyebabkan kerugian keuangan negara, yaitu kerugian keuangan PT PPI Persero karena uang sejumlah Rp 194.718.181.818,19 seharusnya merupakan bagian keuntungan yang seharusnya diterima oleh PT PPI Persero,” kata Hakim Anggota Alfis Setiawan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat, 18 Juli 2025.

Berdasarkan hal tersebut, Mahfud menilai bahwa hukuman yang diberikan terhadap Tom Lembong adalah salah.

“Setelah saya mengikuti isi persidangan dan mendengar putusannya, maka menurut saya putusan itu salah,” kata Mahfud.

Selain itu, menurut Mahfud, Tom Lembong tidak dapat dipidana karena ketiadaan mens rea atau niat jahat.

“Menurut saya, tidak ada unsur mens rea sehingga tidak bisa dipidanakan,” katanya.

Kemudian, Mahfud mendorong Tom Lembong untuk berani meminta Pengadilan Tinggi mengoreksi putusan hakim melalui banding.

Untuk diketahui, kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir menyatakan bahwa pihaknya berencana akan mengajukan permohonan banding atas putusan 4,5 tahun penjara.

“Iya kami sudah memutuskan akan mengajukan banding Selasa,” kata Ari saat dihubungi Kompas.com pada Minggu, 20 Juli 2025.

Ari mengatakan, pihaknya bahkan akan mengajukan banding jika Tom Lembong dinyatakan bersalah dan dihukum penjara selama satu hari.

“Hanya dihukum satu hari, Pak Tom akan mengajukan banding,” ujar Ari dengan tegas.(*)

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut:Saluran WA,Facebook,X (Twitter),YouTube,Threads,Telegram

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judulMahfud Berkata tentang Putusan Tom Lembong: Tidak Ada Niat Jahat Hingga Tidak Bisa Dihukum

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judulTekankan Putusan Tom Lembong, ICW: Belum Pernah Menemukan Putusan Seperti Ini

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *