– Memiliki rekening bank tetapi jarang digunakan? Mulai saat ini, sebaiknya lebih berhati-hati.
Pemerintah melalui Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan bahwa rekening yang tidak digunakan atau dalam keadaan dorman selama periode 3 hingga 12 bulan berpotensi ditutup sementara atau diblokir.
Rekening yang tidak menunjukkan aktivitas keuangan apa pun, seperti setoran, penarikan, atau transfer, selama jangka waktu tertentu disebut rekening dormant.
Jangka waktu ini bisa berbeda-beda tergantung pada aturan setiap bank, tetapi rata-rata berkisar antara 3 hingga 12 bulan.
Tindakan ini tidak dilakukan tanpa alasan. PPATK menemukan bahwa banyak rekening pasif digunakan secara tidak semestinya oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Beberapa di antaranya juga dimanfaatkan untuk aktivitas ilegal seperti pencucian uang, penipuan, perdagangan narkoba, hingga menjadi tempat menampung hasil taruhan online.
“Rekening yang tidak digunakan secara aktif sangat rentan disalahgunakan dan menjadi alat tindak kejahatan keuangan,” kata perwakilan PPATK dalam pernyataan resminya.
Oleh karena itu, masyarakat diharapkan untuk lebih giat mengawasi dan memanfaatkan rekening mereka secara rutin.
Selain memastikan keamanan keuangan pribadi, tindakan ini juga berkontribusi pada usaha pemerintah dalam mengatasi kejahatan ekonomi yang bersifat digital.
“Untuk menjaga keamanan masyarakat dan sistem keuangan, PPATK sementara menghentikan transaksi pada beberapa rekening yang tidak aktif, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” tulis PPATK di akun Instagram resmi @ppatk_indonesia, Kamis (24/7/2025).
Kemudian, rekening bank apa saja yang dibatasi oleh PPATK? Lihat daftarnya di bawah ini.
Rekening bank apa saja yang dibatasi oleh PPATK?
PPATK mengungkapkan, rekening dormant merupakan jenis rekening tabungan atau giro yang dimiliki oleh nasabah di sebuah bank dan tidak digunakan untuk melakukan transaksi apapun dalam periode tertentu.
Bank biasanya mengaktifkan rekening dalam status tidak aktif jika tidak digunakan selama 3 hingga 12 bulan.
Terdapat beberapa akun yang dapat ditentukan dalam status tertentudormant, yakni:
- Rekening simpanan (perorangan atau perusahaan)
- Rekening giro
- Rekening Rupiah atau mata uang asing (valas).
Selain jenis rekening yang telah disebutkan, PPATK tidak melakukan pembekuan terhadap rekening yang baru dibuka.
Bisakah rekening yang terkunci kembali diaktifkan?
Berdasarkan situs resmi PPATK, pada hari Minggu (18/5/2025), nasabah tidak akan kehilangan sedikit pun haknya terhadap dana yang dimilikinya di perbankan.
Uang yang tersimpan di rekening tidak akan hilang, dan nasabah dapat mengajukan permohonan untuk mengaktifkan kembali rekening melalui cabang bank yang bersangkutan.
Hal ini dilakukan dengan mematuhi prosedur reaktivasi yang ditentukan oleh perbankan atau dengan menghubungi PPATK untuk mendapatkan penjelasan tambahan.
Selain itu, penghentian sementara transaksi tersebut juga bertujuan untuk memberi tahu nasabah bahwa yang bersangkutan memiliki rekening di perbankan yang sedang tidak aktif.
Pengumuman juga disampaikan kepada ahli waris atau pemimpin perusahaan (untuk nasabah perusahaan) jika rekening tersebut selama ini tidak diketahui.
PPATK juga menjelaskan langkah-langkah untuk mengaktifkan kembali rekening yang telah dihentikan sementara:
Berikut langkah-langkahnya:
- Pengguna diwajibkan mengisi formulir pengajuan keberatan terlebih dahulu melalui tautan bit.ly/FormHensem
- Kemudian, pelanggan hanya perlu menunggu proses evaluasi dan pemeriksaan lanjutan oleh pihak bank serta PPATK.
- Proses ini berlangsung selama lima hari kerja dan dapat diperpanjang hingga 15 hari kerja. Hal ini bergantung pada kelengkapan serta kecocokan data dan hasil evaluasi. Perkiraan waktu terbesar secara keseluruhan adalah 20 hari kerja.
- Pelanggan bisa memeriksa sendiri apakah rekeningnya sudah terbuka atau kembali aktif, baik melalui mesin ATM, layanan mobile banking, atau dengan menghubungi langsung ke bank.
Masyarakat yang ingin mendapatkan informasi tambahan mengenai rekening bank yang dibekukan oleh PPATK dapat mengakses akun Instagram resmi.@ppatk_indonesia.
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com
–
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manadountuk pembaruan terkini mengenai berita terpopuler lainnya.
Baca berita lainnya di: Google News
WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini