Revisi UU Omnibus Law Keuangan Dibahas, Perluasan Tugas BI, OJK, dan LPS Jadi Sorotan

Berita83 Dilihat
banner 468x60

,JAKARTA — Perubahan UU No.4/2023 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang memperluas wewenang Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) secara resmi memasuki tahap diskusi. Fokus dari peraturan ini adalah memberikan dukungan lebih besar terhadap sektor nyata dan pengadaan lapangan kerja.

Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan UU P2SK telah ditetapkan sebagai usulan DPR setelah disahkan dalam rapat paripurna pada hari Kamis (2/10/2025). Pemerintah dan DPR akan selanjutnya melakukan pembahasan lebih lanjut melalui daftar inventarisasi masalah (DIM).

banner 336x280

Ekonom PT Bank Danamon Indonesia Tbk. Hosianna Evalita Situmorang menilai bahwa perluasan wewenang ketiga anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) tersebut memperkuat struktur pengelolaan krisis. LPS, contohnya, akan mendapatkan otoritas yang lebih luas untuk melakukan tindakan pencegahan dini serta mengelola penyelesaian masalah perusahaan asuransi yang mengalami kesulitan.

“Sistem keuangan memiliki perlindungan yang lebih aktif. Hal ini mengurangi risiko sistemik dan memperkuat keyakinan terhadap sistem keuangan,” katanya, Kamis (2/10/2025).

Hosianna menambahkan, perubahan UU P2SK juga menawarkan pengawasan yang lebih ketat melalui pengintegrasian anggaran OJK dan LPS ke dalam APBN serta pembentukan lembaga pengawas untuk keduanya. Dengan demikian, pengawasan masyarakat akan meningkat karena DPR dan Kementerian Keuangan akan terlibat lebih erat dalam pengelolaan sistem keuangan.

Meskipun demikian, terdapat perubahan dalam mekanisme pelaporan. LPS kini tidak lagi mengirimkan rencana kerja dan anggaran tahunan (RKAT) kepada Menteri Keuangan, tetapi langsung disampaikan ke DPR. Di sisi lain, pengintegrasian anggaran OJK ke APBN diperkirakan mampu menambah penerimaan negara bukan pajak (PNBP) melalui retribusi sektor perbankan.

Kemandirian BI dan Tugas Baru

Perluasan wewenang Bank Indonesia dalam mendorong pertumbuhan ekonomi serta menghasilkan lapangan kerja menjadi salah satu isu penting dalam perubahan UU P2SK. Meskipun tetap menitikberatkan pada pengendalian inflasi, tindakan ini mencerminkan pergeseran kebijakan moneter menuju pendekatan yang lebih mendukung pertumbuhan.

Hosianna menganggap strategi ini mampu memberikan dampak positif terhadap perkembangan ekonomi jika diterapkan dengan hati-hati. Namun, ia menekankan perlunya menjaga keseimbangan agar fokus pada pertumbuhan tidak mengganggu pengendalian inflasi.

“Dari rancangan revisi UU P2SK ini, kami memprediksi sikap moneter BI yang mendukung pertumbuhan akan semakin matang, mengingat inflasi diperkirakan berada dalam kisaran target BI yaitu 1,5%-3,5%,” katanya.

Kepala Ekonom Bank Permata Tbk. Josua Pardede menambahkan, perluasan wewenang tersebut sesuai dengan standar internasional. Misalnya, bank sentral Amerika Serikat memiliki wewenang ganda untuk menjaga stabilitas harga dan meningkatkan kesempatan kerja. Di sisi lain, bank sentral Eropa tetap menjadikan stabilitas harga sebagai prioritas utama sekaligus mendukung kebijakan ekonomi.

“Pertama, catatan agar kebijakan pro-pertumbuhan tidak mengurangi tanggung jawab stabilitas adalah dengan menentukan prioritas tujuan dalam setiap dokumen kebijakan. Jika terjadi konflik antara dorongan pertumbuhan dan risiko inflasi atau ketidakstabilan nilai tukar, fokus tetap pada stabilitas harga dan sistem keuangan,” katanya.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *