RUU Omnibus Law Keuangan Dibahas, Perluasan Wewenang BI, OJK, dan LPS Jadi Sorotan

Berita74 Dilihat
banner 468x60

,JAKARTA — Perubahan UU No.4/2023 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang memperluas wewenang Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah resmi memasuki tahap pembahasan. Fokus dari perubahan regulasi ini berada pada pemberian dukungan lebih besar terhadap sektor riil dan pengembangan lapangan kerja.

Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan terhadap UU P2SK telah ditetapkan sebagai usulan DPR setelah disahkan dalam rapat paripurna pada hari Kamis (2/10/2025). Pemerintah dan DPR akan selanjutnya melakukan pembahasan lebih lanjut melalui daftar inventarisasi masalah (DIM).

banner 336x280

Ekonom PT Bank Danamon Indonesia Tbk. Hosianna Evalita Situmorang menilai bahwa perluasan wewenang ketiga anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) tersebut memperkuat struktur pengelolaan krisis. LPS, contohnya, akan mendapatkan wewenang yang lebih luas untuk melakukan tindakan dini dan menangani penyelesaian perusahaan asuransi yang mengalami masalah.

“Sistem keuangan memperoleh perlindungan yang lebih aktif. Hal ini mengurangi risiko sistemik dan meningkatkan keyakinan terhadap sistem keuangan,” katanya, Kamis (2/10/2025).

Hosianna menambahkan, perubahan UU P2SK juga menawarkan pengawasan yang lebih ketat melalui pengintegrasian anggaran OJK dan LPS ke dalam APBN serta pembentukan lembaga pengawas bagi keduanya. Dengan demikian, pengawasan masyarakat akan meningkat karena DPR dan Kementerian Keuangan akan terlibat lebih erat dalam pengelolaan sistem keuangan.

Namun, terdapat perubahan dalam mekanisme pelaporan. LPS tidak lagi mengirimkan rencana kerja dan anggaran tahunan (RKAT) kepada Menteri Keuangan, tetapi langsung disampaikan ke DPR. Di sisi lain, integrasi anggaran OJK ke APBN diperkirakan mampu menambah penerimaan negara bukan pajak (PNBP) melalui retribusi sektor perbankan.

Kemandirian BI dan Tugas Baru

Perluasan wewenang Bank Indonesia dalam mendorong pertumbuhan ekonomi serta menciptakan kesempatan kerja menjadi salah satu isu penting dalam perubahan UU P2SK. Meskipun tetap menitikberatkan pada pengendalian inflasi, tindakan ini menunjukkan adanya pergeseran kebijakan moneter yang lebih mendukung pertumbuhan.

Hosianna menganggap strategi ini mampu memberikan dampak positif terhadap perkembangan ekonomi jika diterapkan dengan cermat. Namun, ia menekankan perlunya menjaga keseimbangan agar fokus pada pertumbuhan tidak mengganggu pengendalian inflasi.

“Dari rancangan revisi UU P2SK ini, kami memprediksi sikap moneter BI yang mendukung pertumbuhan akan semakin matang, karena inflasi diperkirakan berada dalam kisaran target BI yaitu 1,5%-3,5%,” katanya.

Kepala Ekonom Bank Permata Tbk. Josua Pardede menambahkan, perluasan wewenang tersebut sesuai dengan standar internasional. Misalnya, bank sentral Amerika Serikat memiliki tanggung jawab ganda dalam menjaga stabilitas harga dan meningkatkan kesempatan kerja. Di sisi lain, bank sentral Eropa tetap menjadikan stabilitas harga sebagai prioritas utama sekaligus mendukung kebijakan ekonomi.

“Catatan pertama untuk memastikan kebijakan pro-pertumbuhan tidak mengabaikan mandat stabilitas adalah dengan menentukan urutan prioritas tujuan dalam setiap dokumen kebijakan. Jika terjadi konflik antara dorongan pertumbuhan dan risiko inflasi atau ketidakstabilan nilai tukar, yang tetap menjadi prioritas adalah stabilitas harga dan sistem keuangan,” katanya.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *