— Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan dalam upaya menangani peredaran narkotika di wilayah hukumnya, menangkap seorang pemuda dengan inisial ARA (19), warga Dusun Limus, Desa Serdang, Kecamatan Toboali, pada dini hari Sabtu (11/10/2025) sekitar pukul 00.30 WIB karena diduga terlibat sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan di tepi Jalan Dusun Simpang B Rias, Desa Rias, Kecamatan Toboali, setelah petugas menerima laporan tentang adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Dari tangan tersangka, polisi menemukan satu paket kecil narkoba jenis sabu, satu potong pipet minuman berwarna merah, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio J berwarna ungu hijau yang digunakan oleh pelaku.
Kepala Bagian Humas Polres Bangka Selatan, Iptu GJ Budi, mengonfirmasi penangkapan tersebut. Ia menyampaikan bahwa penangkapan ARA dilakukan berdasarkan pengembangan dari laporan masyarakat yang khawatir terhadap aktivitas perdagangan sabu di wilayah tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan di lokasi pertama, kami menemukan satu paket kecil narkotika jenis sabu. Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan di rumah tersangka yang berada di Dusun Limus, Desa Serdang, dan ditemukan barang bukti lainnya,” ujar Iptu GJ Budi.
Saat melakukan penggeledahan di rumah tersangka yang dihadiri oleh ketua RT setempat, polisi menemukan dua kemasan besar dan 49 kemasan kecil berisi kristal putih yang diduga merupakan sabu-sabu, beberapa alat ukur, timbangan digital, serta sejumlah pipet dan wadah plastik kosong. Keseluruhan barang bukti yang diamankan memiliki berat kotor sebesar 18,76 gram sabu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ARA mengakui bahwa ia telah menjalani usaha ilegal tersebut selama sekitar satu bulan. Ia menyebarkan narkotika dengan melakukan transaksi langsung di tepi jalan dekat Desa Rias.
“Modus pelaku adalah menjual narkotika jenis sabu kepada pengguna di sekitar Toboali demi memperoleh keuntungan pribadi. Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah ditahan di Polres Bangka Selatan untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” tambah Iptu Budi.
Terhadap tindakannya, ARA dikenai Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling sedikit 6 tahun dan paling banyak 20 tahun kurungan.
Saat ini tersangka ditahan di Lapas Polres Bangka Selatan. Petugas masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini guna mengungkap jaringan penyalur narkoba lainnya yang beroperasi di kawasan tersebut. ***













