Terdakwa Pemerkosaan Anak Panti Asuhan di Surabaya Dituntut 19 Tahun Penjara

Masih ingat dengan kasus pemerkosaan anak di bawah umur yang dilakukan oleh pemilik panti asuhan di Surabaya? Kasus yang menghebohkan Kota Pahlawan pada awal tahun 2025 tersebut saat ini telah memasuki babak penuntutan hukuman terhadap pelaku bernama Nurherwanto Kamaril.

Seorang pria tua berusia 60 tahun dituntut 19 tahun penjara dan juga dituntut membayar denda sebesar Rp 500 juta atas kasus perkosaan terhadap tiga anak asuhnya.

Syaiful Bachri, Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA) Kota Surabaya, mengapresiasi tuntutan jaksa tersebut.

“Kami mengapresiasi tuntutan tersebut dan tuntutan bisa lebih berat hingga hukuman seumur hidup jika dilihat dari apa yang telah terdakwa lakukan dan memberikan keterangan yang berbelit-belit selama persidangan sehingga mempersulit proses persidangan,” kata Syaiful kepada Basra, (27/7).

Syaiful menilai tuntutan tersebut sebagai hadiah dan sebuah momen keadilan bagi anak-anak Indonesia.

“3 anak panti asuhan yang masih di bawah umur yaitu BF (15), IF (15) dan AP (14), harus mengalami persetubuhan secara berulang kali selama 3 tahun. Sebagai pengasuh panti, yang seharusnya melindungi tetapi perbuatan terdakwa justru merusak masa depan anak-anak tersebut, yang memanfaatkan pengaruh dan kekuasaan sebagai pengasuh panti,” ujarnya.

Kamaril didakwa dengan pasal ganda, yaitu Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Jo Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Selain itu, Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak, Jo Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Tersangka ditangkap Subdit IV Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim pada 31 Januari 2025.

Kasus pemerkosaan ini terungkap setelah salah satu korban melarikan diri dan melaporkan kepada Unit Konsultasi dan Bantuan Hukum (UKBH) Universitas Airlangga (Unair) Surabaya.