Tiga Pelaku Penganiayaan Motor Korban Diamankan Polisi

– Perbuatan para penagih utang atau debt collector kembali menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat. Tiga pria dengan inisial FGSL (23), YS (25), dan SGF (30) ditangkap oleh petugas Polsek Kelapa Gading setelah beberapa kali melakukan penipuan dengan cara berpura-pura sebagai penagih hutang di jalan raya.

Kompol Seto Handoko Putra, Kepala Sektor Kelapa Gading, menyatakan para pelaku telah melakukan aksinya sebanyak tujuh kali.

Mereka biasanya menangkap korban di jalan, mengeluarkan korban dari motornya dengan alasan utang cicilan, lalu meninggalkan korban tanpa diberi peringatan. Motor yang berhasil mereka kuasai selanjutnya dijual.

“Modus pelaku ini sama, yaitu mengajak korban lalu meninggalkan korban. Motor korban dibawa oleh pelaku,” kata Seto di Jakarta, Rabu 18 September 2025.

Beberapa korban dilaporkan turun di Flyover Artha Gading, Jakarta Utara, hingga wilayah Pulomas – Pulogadung, Jakarta Timur.

Motor hasil kejahatan dijual oleh dua tersangka lain yang masih dalam pengejaran, dengan inisial AR dan RG, kepada seorang penerima hasil curian dengan inisial KSM di wilayah Duren Sawit, Jakarta Timur, dengan harga antara Rp4 juta hingga Rp6 juta per unit.

Menurut pihak kepolisian, pelaku sering kali memilih korban yang dianggap rentan, seperti siswa, perempuan, atau pengemudi yang melintas sendirian.

“Maka kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan tidak mudah memberikan sepeda motor kepada orang yang tidak dikenal, terlebih dengan alasan tunggakan cicilan. Segera laporkan kepada pihak kepolisian,” ujar Seto.

Kini ketiga tersangka terkena Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Mereka ditangkap oleh Tim Reskrim Polsek Kelapa Gading ketika sedang berusaha melakukan aksinya kembali di wilayah yang sama.

Kasus ini kembali memperkuat bahwa aktivitas debt collector di jalan sering dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk menipu rakyat.

Tidak jarang, masyarakat yang tidak memahami atau takut langsung menyerahkan kendaraannya tanpa memeriksa identitas resmi pihak yang mengajukan pemungutan.

Tindakan melepaskan pemilik sepeda motor di jalan kemudian membawa pergi kendaraan tidak hanya melanggar aturan hukum, tetapi juga berisiko mengancam keselamatan korban.

Petugas penegak hukum harus lebih keras dalam bertindak agar tindakan serupa tidak terus berulang dan mengganggu masyarakat.

Akhirnya, masyarakat perlu lebih waspada terhadap pihak-pihak yang mengklaim sebagai penagih utang.

Jika terdapat tunggakan angsuran, penyelesaian yang sah harus dilakukan melalui lembaga keuangan yang berwenang, bukan dengan tindakan ancaman di jalan raya.