– Berikut ini sosok Karsih yang merupakan otak penipuan terhadap 77 orang korban kontrakan fiktif di Bekasi.
Total kerugian akibat perbuatan Karsih adalah 7,5 miliar rupiah.
Warga sekitar sampai kaget Karsih karena tidak pernah menunjukkan sikap mencurigakan.
Saat menjalankan aksinya, Karsih tidak sendirian melainkan dibantu oleh Yurike.
Dua orang ibu rumah tangga di Kota Bekasi ditangkap polisi setelah terbukti melakukan penipuan jual beli kontrakan fiktif sejak tahun 2023. Kedua tersangka bernama Karsih (48) dan Yurike (54) berhasil memperdaya puluhan korban dengan kerugian mencapai miliaran rupiah.
“Untuk pelaku Karsih sempat melarikan diri kemudian kita amankan di Cilacap,” kata Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, Jumat (25/7/2025).
Modus Penipuan Sewa Kos Fiktif
Kasus ini bermula dari praktik penjualan enam unit rumah kontrakan di Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat, yang dilakukan secara ilegal oleh Karsih.
Ia mengklaim sebagai pemilik sah kontrakan tersebut dan bekerja sama dengan Yurike untuk memasarkan properti melalui media sosial, khususnya Facebook.
Setiap calon pembeli diarahkan Yurike untuk bertemu langsung dengan Karsih. Demi meyakinkan korban, Karsih bahkan menghadirkan seseorang yang mengaku sebagai notaris dan menunjukkan dokumen girik palsu.
Praktik ini terjadi berulang kali hingga mencapai 77 korban.
Diketahui pada tahun 2024, Satu Tersangka Pernah Kabur
Kasus penipuan jual beli kontrakan ini baru terungkap pada September 2024, ketika para korban mulai menyadari bahwa kontrakan yang mereka beli ternyata juga dijual ke orang lain.
Karsih sempat melarikan diri dan menjadi buronan. Rumah kontrakan yang menjadi objek penipuan pun akhirnya dicoret-coret oleh para korban sebagai bentuk protes.
Warga sekitar mengaku terkejut. Selama ini, Karsih dikenal sebagai warga biasa yang aktif dalam kegiatan RT dan tidak pernah menunjukkan tanda-tanda mencurigakan. Ia tinggal bersama suaminya dan anak-anaknya, serta dikenal sebagai ibu rumah tangga yang biasa.
Penangkapan di Dua Lokasi Berbeda
Polisi akhirnya berhasil menangkap Yurike di kediamannya di Bekasi pada Kamis (24/7/2025). Sementara Karsih lebih dulu diamankan di sebuah rumah di Jalan Ir. H. Juanda No.18, Kecamatan Cilacap Utara, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, pada Sabtu (19/7/2025).
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti mulai dari ponsel, kartu ATM, dua unit sepeda motor, 27 tabung gas elpiji 3 kilogram dalam kondisi kosong, serta 18 lembar kwitansi pembayaran pembelian kontrakan yang ditandatangani oleh Karsih.
Penyidik juga menyita satu lembar fotokopi girik, dua lembar surat perjanjian jual beli rumah asli, dan satu buah buku tabungan BNI atas nama Karsih. Sisa hasil penipuan sebesar Rp 45 juta juga turut disita.
Total Kerugian Mencapai Rp 7,5 Miliar
Berdasarkan data dari kepolisian, 28 korban telah secara resmi melaporkan dengan total kerugian mencapai Rp 4,15 miliar. Namun berdasarkan pendataan yang dilakukan oleh ketua RW setempat, jumlah korban sebenarnya bisa mencapai 77 orang dengan kerugian diperkirakan hingga Rp 7,5 miliar.
Uang hasil kejahatan tersebut digunakan Karsih untuk membeli kebutuhan rumah tangga, mobil, sepeda motor, dan diduga juga untuk membayar utang. “Ya dia pakai untuk kebutuhan dan informasi ada yang memiliki utang,” kata Kombes Kusumo.
Meski dua pelaku telah ditangkap, para korban masih merasa tidak puas. Mereka menilai masih ada pelaku lain yang terlibat dalam penipuan ini, yaitu seseorang berinisial A yang berperan sebagai notaris palsu.
“Masih ada pelakunya, namanya A, itu notarisnya, juru tulis, kantornya dulu di Rawalumbu tapi dia sudah mengundurkan diri,” kata Wani (55), salah satu korban, saat diwawancarai.
Ia juga mempertanyakan pasal yang dikenakan terhadap pelaku, yaitu Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, yang ancamannya hanya maksimal empat tahun penjara. Menurutnya, hukuman tersebut tidak sebanding dengan penderitaan dan kerugian yang dialami para korban.
“Intinya pelaku harus bertanggung jawab sampai uangnya kembali. Bagaimana bisa puas dengan putusannya, saya, suami saya, dan anak saya bekerja keras serta menabung sejak muda. Apa hukumannya hanya empat tahun, dianggap mencari uang itu mudah?” tegasnya.
Hingga saat ini, penyidik dari Polres Metro Bekasi Kota masih terus mendalami kasus ini, termasuk mengejar pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam sindikat penipuan properti ini. Polisi juga membuka ruang bagi masyarakat lain yang merasa tertipu untuk melapor.
Artikel ini telah tayang diKompas.com
Berita ViraldanBerita Jatimlainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews













