Forumkota.id _ Lamongan – Pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis, yakni Raperda tata niaga tembakau dan perlindungan petani, Raperda Perlindungan peternak, dan Raperda Pembudidayaan ikan kembali mempertemukan anggota DPRD Kabupaten Lamongan, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), tim penyusun naskah akademik, serta perwakilan Jaringan Masyarakat Lamongan (Jamal) dan Kajian Analisis Sosial (Kalis) di ruang Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Jumat (10/7/2026).

Dalam forum tersebut, Direktur Kalis, Naili Fauziah Zahid, menyampaikan sejumlah usulan substansial yang dinilai penting untuk diakomodasi dalam ketiga Raperda tersebut. Menurutnya, regulasi harus mampu memberikan perlindungan hukum sekaligus memperkuat kesejahteraan masyarakat yang bergerak di sektor pertanian, perikanan, dan peternakan.
Empat poin utama yang diusulkan meliputi jaminan asuransi, penguatan partisipasi masyarakat, transparansi tata kelola, serta penguatan koperasi sebagai penggerak perekonomian di sektor agrobisnis. Keempat aspek tersebut dinilai menjadi fondasi penting dalam menciptakan sistem yang adil, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan petani, pembudidaya ikan, serta peternak di Kabupaten Lamongan.
“Empat usulan ini kami dorong agar menjadi bagian dari substansi Raperda, sehingga regulasi yang lahir tidak hanya bersifat administratif, tetapi benar-benar memberikan perlindungan dan meningkatkan kesejahteraan petani tembakau, pembudidaya ikan, serta peternak,” ujar Naili Fauziah Zahid.
Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Lamongan, H. Suherman, yang memimpin jalannya audiensi, menyampaikan apresiasi atas kontribusi Jamal dan Kalis dalam proses penyusunan regulasi daerah. Menurutnya, berbagai masukan yang disampaikan lahir dari hasil kajian yang komprehensif dan berpijak pada kepentingan masyarakat.
Ia menilai kehadiran Jamal dan Kalis sebagai representasi masyarakat sipil telah memperkuat kualitas pembahasan Raperda melalui gagasan-gagasan konstruktif yang berpihak kepada kepentingan publik.
“Kami mengapresiasi peran Jamal dan Kalis yang secara konsisten menjalankan fungsi kontrol sosial serta memberikan masukan berdasarkan hasil kajian yang objektif. Kontribusi tersebut diberikan secara sukarela tanpa kepentingan pribadi, dengan tujuan menghadirkan regulasi yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat Lamongan,” ungkap H. Suherman.
Audiensi tersebut menjadi bagian dari upaya menyempurnakan substansi tiga Raperda strategis agar implementasinya kelak tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mampu memperkuat perlindungan, meningkatkan daya saing sektor produktif, serta mendorong terwujudnya pembangunan ekonomi daerah yang lebih inklusif dan berkeadilan.
Sunariyanto – Tim
Editor – Redaksi










