
3,5 tahun hukuman penjara diberikan oleh pengadilan tindak pidana korupsi Jakarta kepada Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto. Majelis hakim menganggap Hasto bersalah dalam tuduhan memberikan suap kepada Wahyu Setiawan yang merupakan anggota Komisi Pemilihan Umum.
“Memberikan hukuman kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto saat membacakan putusan, Jumat (25/7).
Selain hukuman badan, Hasto juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 250 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman penjara selama tiga bulan.
Putusan ini lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa yang mengusulkan hukuman 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 600 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.
Berikut informasi mengenai putusan terhadap Hasto:
Hanya Terbukti Pemberian Suap, Bukan Menghalangi Kasus Harun Masiku
Dalam pertimbangan putusan, sidang hakim menyatakan bahwa Hasto tidak terbukti menghalangi penyelidikan perkara yang berkaitan dengan Harun Masiku.
Anggota majelis hakim, Sunoto, menyampaikan dalam berkas dakwaan terkait penghalangan penyidikan, terdapat dua tindakan utama yang dilakukan Hasto. Pertama, pada 8 Januari 2020, Hasto dituduh memerintahkan Harun Masiku melalui Nurhasan untuk mencelupkan ponsel. Kejadian ini berkaitan dengan operasi tangkap tangan (OTT) dari KPK.
Kemudian, pada 6 Juni 2024, Hasto dituduh memerintahkan Kusnadi untuk menghancurkan ponsel. Saat itu, Hasto akan diperiksa oleh KPK beberapa hari setelahnya.
Hakim menganggap dua tindakan yang didakwakan oleh jaksa tidak terbukti.
“Memperhatikan bahwa berdasarkan analisis menyeluruh terhadap seluruh fakta persidangan, tidak ditemukan bukti bahwa hp tersebut direndam atau ditenggelamkan seperti yang dituduhkan,” kata hakim.
Hal yang Menghukum dan Memperberat Hasto

Dalam memberikan putusan tersebut, hakim juga menyampaikan beberapa faktor yang dapat meringankan dan memperberat hukuman.
Rios Rahmanto menyampaikan terdapat 4 kondisi yang dapat meringankan, yaitu Hasto dianggap sopan selama persidangan; belum pernah mendapatkan hukuman; serta memiliki tanggungan keluarga.
“Terdakwa telah berkhidmat bagi negara melalui berbagai jabatan umum,” ujar Rios.
Sementara itu, Rios menjelaskan, kondisi yang memperberat adalah Hasto tidak mendukung program pemerintah dalam menangani korupsi serta tindakannya dinilai merusak reputasi lembaga penyelenggara Pemilu.
Hasto Berkomitmen Menyediakan Dana Suap Sebesar 1,5 Miliar Rupiah Hasto Bertekad Mengalokasikan Dana Suap Senilai 1,5 Miliar Rupiah Hasto Menjanjikan Dana Suap Sebesar 1,5 Miliar Rupiah Hasto Siap Menyediakan Dana Suap Rp 1,5 Miliar Hasto Berkomitmen Memberikan Dana Suap Rp 1,5 Miliar
Dalam kasus ini, Hasto dilaporkan telah berkomitmen untuk menyediakan dana suap kepada komisioner KPU agar memudahkan jalan Harun Masiku menjadi anggota DPR RI. Hakim menyampaikan bahwa penilaian tersebut didasarkan pada percakapan antara dua kader PDIP, Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah pada 13 Desember 2019.
“Yang menyebutkan ‘jadi Mas Hasto yang mengatur penuh 1,5’. Menunjukkan bahwa sejak awal terdakwa sudah berkomitmen untuk menyediakan dana talangan penuh jika diperlukan dan bukti realisasi dimulai dari penyerahan dana sebesar Rp 400 juta pada tanggal 16 Desember 2019,” ujar hakim.

Hakim mengungkapkan, Saeful dan Donny telah melakukan komunikasi yang intens terkait uang suap. Namun, pernah terjadi perbedaan keterangan dalam persidangan kasus ini pada tahun 2020 lalu.
Berdasarkan pendapat hakim, Saeful dan Donny memberikan pernyataan yang berbeda dalam upaya melindungi atasan mereka.
“Memperhatikan bahwa motivasi saksi Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri untuk memberikan keterangan yang berbeda dalam persidangan sebelumnya dapat dimengerti dalam konteks perlindungan terhadap atasan mereka,” ujar hakim.
“Namun, ketika menghadapi bukti komunikasi yang asli, mereka tidak mampu menyangkalnya. Oleh karena itu, pengakuan Saeful Bahri dalam persidangan ini yang mengonfirmasi adanya percakapan WhatsApp tersebut justru memperkuat keyakinan majelis,” tambahnya.
Memiliki Motif Kuat Agar Masiku Menjadi Anggota DPR

Hasto dianggap memiliki alasan kuat dalam berupaya agar Harun Masiku menjadi anggota DPR. “Tersangka Hasto Kristiyanto sebagai Sekretaris Jenderal DPP PDIP memiliki wewenang organisasional dan motif kuat untuk memastikan Harun Masiku menggantikan almarhum Nasaruddin Kiemas sebagai anggota DPR,” kata hakim.
Hakim menganggap Hasto sebelumnya sudah berusaha melakukan secara resmi melalui pengajuan uji materi dan permohonan putusan ke Mahkamah Agung.
“Namun setelah upaya formal tersebut gagal, terdakwa bersama Saeful Bahri, Donny Tri Istiqomah, dan Harun Masiku melakukan tindakan ilegal dengan memberikan uang kepada Wahyu Setiawan,” kata hakim.
Hakim menyatakan, Hasto terbukti turut berkontribusi dalam pendanaan suap tersebut. Hasto disebut telah menyerahkan dana sebesar Rp 400 juta.
Hasto Akan Mengundurkan Diri dari Jabatan Sekjen PDIP?
Hasto telah dijatuhi hukuman. Dengan situasi ini, apakah Hasto akan mengundurkan diri dari posisinya sebagai Sekretaris Jenderal PDIP?
Mengenai hal tersebut, Hasto tidak memberikan jawaban yang jelas. Ia menganggap memang ada upaya untuk mengacaukan partai yang didirikan oleh Megawati Soekarnoputri.
“Sejak awal sudah ada upaya untuk mengacaukan partai PDI Perjuangan. Maka tadi, proses re-trial yang disampaikan Prof Todung sangat relevan,” ujar Hasto kemarin.

PDIP hingga saat ini belum melakukan kongres untuk menentukan pengurus partai yang baru. Oleh karena itu, posisi Hasto masih tetap sama.
Hasto memang tidak secara langsung menjawab apakah akan melepaskan posisi Sekjen. Terlebih dengan kondisinya saat ini.
“Pasti sebagai kader PDI Perjuangan kita utamakan kepentingan partai agar konsolidasi bisa berjalan dengan lancar,” katanya.