PANDANGAN RAKYAT –Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Supratman Andi Agtas memberikan pernyataan terkait pemberian abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong serta pengampunan kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Keduanya mendapatkan kebijakan hukum khusus dari Presiden Prabowo Subianto yang diajukan melalui surat resmi oleh Menkum HAM.
Pada konferensi pers yang diadakan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 31 Juli 2025, Supratman hadir bersama sejumlah pejabat negara, termasuk Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, dan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati.
“Semua yang diajukan kepada Bapak Presiden adalah Menteri Hukum. Surat permohonan Menteri Hukum kepada Bapak Presiden mengenai pemberian amnesti dan abolisi, saya yang menandatangani,” kata Supratman seperti dikutip dari Antara.
Alasan Pemberian Abolisi dan Penghapusan Hukuman
Menurut Supratman, keputusan tersebut diambil melalui proses kajian hukum yang matang dan dipertimbangkan dari segi kepentingan nasional. Ia menekankan pentingnya menjaga stabilitas politik dan persatuan nasional dalam situasi yang membutuhkan kerja sama lintas kekuatan politik.
“Kondusivitas dan merajut rasa persaudaraan di antara semua anak bangsa, serta sekaligus mempertimbangkan untuk membangun bangsa ini secara bersama-sama dengan seluruh elemen politik, kekuatan politik yang ada di Indonesia,” jelas Supratman.
Ia juga menegaskan bahwa pemberian abolisi dan amnesti tidak lepas dari pertimbangan kontribusi individu terhadap negara.
“Yang bersangkutan juga memiliki prestasi atau kontribusi terhadap Republik,” tambahnya.
Penjelasan Perbedaan Abolisi dan Amnesti
Pada kesempatan tersebut, Supratman menjelaskan perbedaan antara abolisi dan amnesti. Abolisi, katanya, merujuk pada penghentian proses hukum terhadap seseorang bahkan sebelum ada putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
Sementara itu, amnesti biasanya diberikan kepada tahanan dalam rangka rekonsiliasi atau kepentingan nasional yang lebih luas, dan berlaku terhadap perkara politik atau hal yang dianggap memiliki dimensi kebangsaan.
Penghapusan hukuman yang diberikan kepada Tom Lembong menyebabkan seluruh proses hukum terhadapnya dihentikan. Sebelumnya, Lembong dihukum 4 tahun 6 bulan penjara setelah dianggap bersalah dalam kasus korupsi impor gula.
Sementara amnesti yang diterima Hasto Kristiyanto diberikan bersama dengan amnesti untuk 1.116 tahanan lainnya yang telah melalui proses verifikasi dan memenuhi syarat yang ditetapkan pemerintah. Hasto sebelumnya dihukum 3 tahun 6 bulan penjara karena terlibat dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR, Harun Masiku.
Persetujuan DPR
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa DPR telah memberikan persetujuan atas permohonan Presiden untuk memberikan penghapusan hukuman kepada Tom Lembong dan grasi bagi Hasto Kristiyanto serta 1.116 orang lainnya. Persetujuan ini diberikan setelah DPR meninjau kelengkapan dokumen dan mendengar penjelasan dari pihak pemerintah.
“DPR RI memutuskan menyetujui permohonan Presiden terkait pemberian abolisi dan amnesti ini demi pertimbangan kemanusiaan serta stabilitas nasional,” kata Dasco.
Kebijakan ini mendapat berbagai tanggapan dari publik dan para ahli hukum. Sebagian menganggap langkah ini sebagai bagian dari strategi rekonsiliasi nasional di bawah pemerintahan baru Presiden Prabowo, yang mencoba merangkul berbagai pihak demi pembangunan jangka panjang dan menjaga kohesi sosial-politik nasional.***













