VIDEO – Rekening Warga Diblokir, Ini Tanggapan Mengejutkan Bank Mandiri

banner 468x60

– Bank Mandiri sepenuhnya mendukung tindakan yang diambil oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), yaitu penangguhan sementara transaksi pada beberapa rekening pasif (rekening yang tidak aktif) yang dikelola oleh bank.

Rekening yang tidak aktif merupakan bentuk rekening tabungan atau rekening giro yang dimiliki oleh nasabah (baik individu maupun perusahaan) di sebuah bank dan tidak digunakan untuk melakukan transaksi apapun dalam jangka waktu tertentu.

banner 525x280

Bank Mandiri menganggap rekening akan dianggap tidak aktif apabila nasabah tidak melakukan transaksi keuangan apa pun, kecuali pembayaran biaya administrasi, dalam jangka waktu 180 hari.

Contoh transaksi yang dimaksud antara lain penarikan dana, pengiriman dana, atau pembayaran belanja, baik yang dilakukan di kantor cabang maupun melalui internet.

Sekretaris Perusahaan Bank Mandiri M. Ashidiq Iswara menyatakan, tindakan yang dilakukan oleh PPATK bertujuan untuk memperkuat sistem Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, serta Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU PPT dan PPPSPM) di Indonesia.

Tindakan tersebut tentu diambil untuk melindungi masyarakat dari risiko penyalahgunaan aset keuangan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, serta memastikan industri perbankan nasional tetap mendapatkan kepercayaan publik.

Iswara juga menyatakan bahwa Bank Mandiri terus berperan aktif dalam menjaga keutuhan sistem keuangan negara, serta mendukung langkah pemerintah dalam memerangi Tindak Pidana Pencucian Uang, Tindak Pidana Pendanaan Terorisme dan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (TPPU, TPPT dan PPPSPM).

Dalam hal ini, Bank Mandiri terus berupaya meningkatkan aktivitas transaksi nasabah dengan menyediakan berbagai layanan yang kreatif dan menyeluruh, khususnya melalui layanan perbankan digital.(*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *