JAKARTA,– Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan, sertifikasi atas nama masyarakat adat harus mendapatkan persetujuan semua anggota tanpa terkecuali.
Dengan demikian, tidak ada pihak yang dapat mengklaim, memiliki, atau menerbitkan sertifikat tanpa persetujuan lembaga adat.
“Jika jumlah anggota adatnya 5.000, maka harus ada tanda tangan dari 5.000 orang. Ini bentuk mitigasi, agar tanah adat tidak diambil alih oleh pihak lain,” tegas Nusron dilansir dari laman Kementerian ATR/BPN, Jumat (1/8/2025).
Menurutnya, jika tidak segera didaftarkan, suatu hari akan ada pihak yang mengklaim tanah tersebut, baik dari individu maupun badan hukum hingga menjadi konflik.
Oleh karena itu, di sinilah urgensi dan pentingnya mengapa tanah hak ulayat itu harus didaftarkan.
Selain mencegah konflik, pendaftaran tanah ulayat juga memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap tanah komunal yang dimiliki oleh masyarakat hukum adat.
Untuk proses perlindungan tanah ulayat ini, Nusron menyebutkan bahwa hal tersebut sangat bergantung pada kekuatan lembaga adat.
Pendaftaran tanah ulayat juga dapat mencegah terjadinya konflik agraria, seperti yang telah terjadi di sejumlah provinsi lain.
Dia mengungkapkan, di beberapa daerah, tanah adat hilang karena dahulu tidak ada kesadaran untuk mendaftarkan tanahnya. Sekarang, masyarakatnya kesulitan untuk menanam pohon karena tidak ada lahan.
Jika masyarakat adatnya utuh dan kompak seperti di Sumatra Barat,Insya AllahMasih bisa bertahan. Tapi, jika tidak kompak, ini menjadi bahaya,” tambah dia.
Untuk itu, Nusron mengajak seluruh pihak di Kalimantan Selatan, baik masyarakat hukum adat, pemerintah daerah, maupun jajaran Kementerian ATR/BPN, untuk memprioritaskan pendaftaran tanah ulayat demi mencegah konflik di masa depan.
Apa Itu Sertifikasi Tanah Ulayat?
Mengutip halaman Kementerian ATR/BPN, sertifikasi tanah ulayat adalah proses pendaftaran dan pencatatan tanah milik masyarakat hukum adat ke dalam sistem pertanahan nasional melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Sertifikat ini bukan merupakan hak milik individu, melainkan sertifikat komunal atas nama masyarakat adat atau nagari/suku/kaum.
Cara Mengurus Sertifikat Tanah Ulayat
Menurut Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian ATR/BPN Harison Mocodompis, sertifikasi tanah ulayat sama seperti pendaftaran sertifikat pertama kali.
“Jadi, jika sertifikat yang pertama itu bukan peralihan namanya, itu adalah pendaftaran pertama kali. Jadi, ada persyaratan yang cukup panjang ya,” jelasnya kepada, Jumat (1/8/2025).
Yang perlu diketahui, pendaftaran tanah pertama kali adalah kegiatan mendaftarkan tanah yang belum pernah terdaftar sebelumnya.
Pendaftaran tanah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas tanah dan menjamin hak atas tanah.
Cara dan Persyaratan
- Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya di atas kertas cukup
- Surat kuasa jika dikuasakan
- Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa jika dikuasakan, yang telah diverifikasi keasliannya oleh petugas loket
- Bukti kepemilikan tanah/alam hak milik adat/bekas hak milik adat
- Salinan foto SPPT PBB Tahun Berjalan yang telah diverifikasi dengan aslinya oleh petugas loket dan penyerahan bukti SSB (BPHTB)
- Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan
Sementara waktu penyelesaian selesai dalam jangka waktu 98 hari kerja atau sekitar 3 bulan lebih.
Tarif
Mengenai biaya pendaftaran tanah tersebut, maka akan dihitung berdasarkan luas bidang yang diajukan.













