Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mengajak personel polisi untuk mempelajari tentang kebebasan pers yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sekretaris JenderalAJIBayu Wardana menganggap, salah satu tantangan menjadi jurnalis di Indonesia adalah kesulitan memperoleh konfirmasi dan penjelasan dari pihak kepolisian terkait kasus-kasus hukum yang ditangani oleh mereka.
“Anggota polisi perlu mempelajari banyak hal mengenai Undang-Undang Pers, selain tentang HAM, tentu saja. Bahwa, kebebasan pers merupakan hal yang penting dalam sistem ini dan institusi Polri harus mampu memenuhi hak-hak para jurnalis,” ujar Bayu dalam diskusi publik yang diselenggarakan AJI di Jakarta, Selasa, 7 Oktober 2025.
Rapat tersebut diadakan dalam rangka peluncuran buku yang merupakan hasil liputan AJI bersama koalisi Reformation for Police (RFP) mengenai kasus-kasus pelanggaran hukum yang dilakukan anggota Polri. Liputan terbatas yang hanya dilakukan di enam provinsi (Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Lampung) diterbitkan dengan judul “Catatan Kelam Perilaku Polisi, Menagih Reformasi”.
Bayu mengatakan, salah satu tantangan dalam melaksanakan peliputan tersebut adalah keterbatasan informasi berupa data dari pihak kepolisian terkait perkembangan kasus-kasus yang sedang ditangani. Hal ini, menurutnya, tentu menjadi kendala tersendiri bagi media dalam memantau perkembangan kasus yang seharusnya bisa diawasi oleh masyarakat. “Khususnya ketika pelaku dalam kasus tersebut adalah anggota polisi,” katanya.
Secara lebih luas, Bayu mengatakan, kasus intimidasi hingga kekerasan terhadap jurnalis terus terjadi. Terbaru, empat anggota redaksi dari Papuanewsonline.com diduga menjadi korban penganiayaan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Mimika Ajun Komisaris Rian Oktaria bersama rekan lainnya.
“Karena liputan media, empat jurnalis menerima tindakan represif dari polisi. Kejadian semacam ini perlu diperbaiki dan jangan sampai terulang kembali,” katanya.
Kepala Papuanewsonline.com, Ifo Rahabav menyampaikan, kejadian di Timika, Papua terjadi pada Jumat, 3 Oktober 2025 malam hingga Sabtu, 4 Oktober 2025 pagi. Mereka diancam hingga dipaksa membuat pernyataan tidak meliput kritik terhadap institusi Polri.
“Kami diancam, dihina, dan diajak bertarung selama berjam-jam,” ujar Ifo melalui pernyataan resminya, Selasa, 7 Oktober 2025.
Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) mengharapkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menyelidiki secara tuntas serangkaian tindakan ancaman dan kekerasan yang diduga dilakukan oleh anggota Polres Mimika terhadap empat jurnalis. “Kami meminta Kapolri mencopot Rian Oktaria dari posisi Kasat Reskrim Polres Mimika,” kata Koordinator KKJ Indonesia, Erick Tanjung, dalam pernyataan pers pada Selasa, 7 Oktober 2025.
Menurut Erick, perbuatan Rian Oktaria tidak hanya membahayakan keselamatan penduduk biasa, tetapi juga merusak reputasi lembaga tersebut.Polri. Ia juga meminta Kapolri untuk menindak secara hukum dan etis seluruh anggota Polri yang terlibat dalam kejadian tersebut.
Ade Ridwan Yandwiputra dan Oyuk Ivani Siagianmembantu dalam penyusunan artikel ini










