Laporan Jurnalis, Rahmat Hidayat
, BOGOR SELATAN –Dua orang pengintai elang (matel) ataudebt collectorDi Desa Balekambang Batutulis, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, seseorang ditangkap oleh aparat kepolisian.
Belum ada kendaraan bermotor yang berhasil dirampok oleh matel ini.
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Polresta Bogor Kota Ipda Eko Agus menyampaikan, penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat.
Mereka merasa khawatir terhadap kegiatan matel yang berlangsung di tepi jalan.
“Piket Reskrim Bogor Selatan segera menuju warung di sekitar Balekambang,” ujar Ipda Eko Agus kepada , Jumat (3/10/2025).
Eko melanjutkan, dua produk ini berasal dari perusahaan yang berbeda.
Keduanya juga memiliki surat tugas dari perusahaan tempat mereka bekerja.
Saat diperiksa, mereka mengakui bahwa mereka bekerja sebagai mata-mata yang bertugas memantau dan mengawasi kendaraan bermotor yang melintas di sekitar lokasi yang diduga memiliki keterlambatan pembayaran atau tunggakan kredit.
“Selanjutnya, cara kerjanya adalah dengan menggunakan HP yang sudah terpasang Aplikasi HUNTER, lalu memasukkan secara acak Nomor Polisi kendaraan dan dalam beberapa detik aplikasi akan menampilkan data,” katanya.
Jika nomor kendaraan yang dimasukkan atau dicari memiliki tunggakan pembiayaan, maka kedua pihak akan mengikuti pengguna kendaraan tersebut untuk melakukan pemeriksaan langsung.
“Keduanya mengakui bahwa jika berhasil menangkap kendaraan, mereka bisa memperoleh keuntungan sebesar satu juta rupiah,” tegasnya.













