, PALU –Direktorat Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah mencatat telah menangkap 721 tersangka dalam pengungkapan perkara narkoba selama bulan Januari hingga September 2025.
Dari jumlah tersebut, 85 tersangka adalah perempuan, sedangkan 636 lainnya merupakan laki-laki. Perkara-perkara ini menyebar di seluruh wilayah hukum Polda Sulawesi Tengah.
“Hal ini menunjukkan bahwa penyalahgunaan narkoba tidak memandang jenis kelamin. Partisipasi perempuan dalam kasus ini juga sangat mengkhawatirkan,” kata Direktur Ditresnarkoba Polda Sulteng, Kombes Pol Pribadi Sembiring, dalam konferensi pers di Palu, Rabu (8/10/2025).
Dalam pengungkapan 578 kasus tersebut, pihak kepolisian mengamankan berbagai jenis narkoba, antara lain:
Sabu-sabu: 94.570 gram
Ganja: 1.549 gram
Tembakau gorila: 871 gram
Ekstasi: 25 butir
Obat terlarang: 137.000 butir
Kombes Sembiring menambahkan bahwa kebanyakan tersangka yang ditahan berperan sebagai kurir atau penjual kecil.
Sementara para bandar besar yang menyediakan narkoba, khususnya sabu-sabu, diduga berasal dari luar negeri, terutama Malaysia.
“Seluruh barang bukti akan dihancurkan sesuai aturan hukum. Kami juga terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” katanya.
Polda Sulawesi Tengah menegaskan komitmennya untuk mengatasi peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya demi melindungi masyarakat, khususnya kalangan pemuda.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Penindakan terhadap jaringan narkoba akan terus kami lakukan,” tegas Kombes Sembiring.
Sampai saat ini, proses hukum terhadap para tersangka masih berlangsung. Beberapa di antaranya sudah mendapatkan putusan, sedangkan yang lain masih menunggu jadwal persidangan.













