Jasa Raharja Semarang Aji Mumpung dan Tidak Memiliki Rasa Keadilan, Saat Pemutihan Pajak Tarik SWDKLLJ Hingga 7 Tahun

Kebijakan Pemerintah Jawa Barat dan Jawa Tengah untuk melakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sangat membantu masyarakat kelas bawah yang hanya mampu membeli kendaraan bekas dalam kondisi TIJEK (Mati Pajek).
Sebenarnya banyak yang ingin membayar pajak, tetapi terkendala dengan tunggakan hutang pajak selama bertahun-tahun, bahkan datanya pun sudah tidak bisa tampil di Aplikasi Samsat Jateng SAKPOLE.
Pemutihan PKB itu sendiri, sebenarnya memberikan dampak positif bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi yang melaksanakan.
Dari yang tadinya puluhan masyarakat yang tidak bisa diharapkan lagi untuk bayar pajak, kini ratusan ribu masyarakat berbondong-bondong membayar pajak.
Dengan lonjakan pembayar pajak yang sangat besar, tentunya mempengaruhi juga pada lonjakan pendapatan daerah. Dan untuk itu pun Pihak Samsat di Jateng telah berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik untuk masyarakat, praktis tidak ada lagi yang namanya PUNGLI.
Selain lonjakan PAD, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) juga mengalami lonjakan yang sangat tinggi, di antaranya; dari sektor Penerbitan tiap STNK Rp 100.000,- Pembuatan TNKB Rp 60.000,- dan BPKB Rp 225.000,- Dan untuk itu pun, pihak Kepolisian sebagai pengelola PNBP tersebut telah memberikan layanan terbaik di Jawa Tengah.
Satu lagi pihak yang menerima lonjakan pendapatan sangat tinggi adalah PT Jasa Raharja, sebagai pihak pengelola Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Pihak ini, PT Jasa Raharja, saya nilai Tidak Memiliki Apologize, bahkan menggunakan Aji Mumpung dan Mengabaikan Rasa Keadilan.
Bagaimana mau disebut ADIL ? Bila seseorang mengalami Lakalantas, sedangkan kendaraannya dalam kondisi Mati Pajak, maka orang tersebut atau keluarga nya tidak akan bisa mengklaim santunan.
Sedangkan yang saya alami pada 30 Juni 2025 saat melakukan pemutihan PKB, rentetan bukti bayar sebanyak tujuh lembar adalah Pembayaran SWDKLLJ, dengan kata lain tunggakan selama 7 tahun tetap ditagihkan dan ditarik. Padahal Pemprov Jawa Barat yang memperpanjang masa pemutihan paja hingga 30 September, memberikan kebijakan bahwa SWDKLLJ hanya perlu dibayarkan 1 tahun ke belakang dan tahun berjalan.
Sungguh, saya Sangat Bingung dengan ketentuan tersebut, dan saya nilai Jasa Raharja benar-benar Tidak Adil.
Bagaimana mau dibilang Adil…? Dari namanya yang berlabel WAJIB, tetapi giliran masyarakat mengalami Lakalantas, pihak Jasa Raharja membalasnya dengan SANTUNAN, yang diartikan sumbangan sukarela…

Layar Indikator Antrian Tidak Berfungsi

Saran Untuk Samsat Semarang 3
Seperti diketahui, masa pemutihan PKB menjadikan lonjakan yang sangat tinggi pada minat masyarakat untuk bayar pajak. Namun lonjakan kedatangan pembayar pajak tersebut tidak diimbangi oleh kesiapan pihak Samsat Semarang 3 dengan fasilitas penunjang yang memadai, yaitu tidak berfungsinya Layar Indikator Antrian.
Dalam satu ruangan, terdapat beberapa loket, yaitu Pendaftaran, Pembayaran, Pengambilan STNK dan TNKB, serta Validasi BRI.
Ada tiga loket yang menggunakan pengeras suara yang kadang berbunyi secara bersamaan. Hal tersebut tentu menjadikan suasana tidak nyaman dan memecah konsentrasi orang-orang yang sedang menunggu panggilan. Mereka kesulitan untuk memastikan siapa yang dipanggil, sehingga banyak yang menanyakan ke loket, apakah dirinya sudah mendapat panggilan, termasuk saya yang sampai 5 kali datangi loket pembayaran.
Suasana ketidakpastian untuk mendapatkan giliran panggilan, tentu berpengaruh buruk bagi emosi seseorang, terlebih bagi perokok seperti saya, stress sudah pasti.

Nomor Antrian 39 terlewat hingga 59

Andai saja, pihak Samsat Semarang 3 mau memperbaiki Layar Monitor yang berisi Nomor Urut Antrian Layanan, tentu masyarakat tidak perlu bolak-balik menanyakan giliran yang juga mendapatkan jawaban tidak pasti dari petugas loket.
Saya yang sudah lima kali menanyakan ke loket, akhirnya menanyakan “Sekarang sudah giliran nomor antrian berapa ?”.
Dan dijawab oleh petugas loket “Nomor 59”.
Jawaban tersebut tentu membuat saya kesal, sebab nomor antrian saya adalah 39, dan sudah beberapa kali menanyakan, tetapi mendapat jawaban “BELUM”, akhirnya berkas saya ditemukan, lalu proses pembayaran, kemudian proses validasi ke BRI, kemudian menunggu proses pembuatan TNKB yang tidak sampai 30 menit, lalu selesai lah perjuangan melakukan Pemutihan di Hari Terakhir.
Oh iya, karena saya tidak mau terkena Bea Mutasi dari Semarang Barat ke wilayah domisili di Semarang Timur, maka saya pinjam KTP famili yang berdomisili di Semarang Barat untuk proses Balik Nama. * Bagus BS