Seperti diketahui, beberapa tugas utama bagi Dinas Komunikasi dan Informatika adalah membantu Kepala Daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang komunikasi dan informatika, menyelenggarakan pelayanan publik di bidang komunikasi dan informatika, serta melakukan pembinaan dan koordinasi dengan berbagai pihak terkait, baik internal maupun eksternal.
Dengan kata lain, seharusnya pejabat di instansi tersebut adalah orang-orang yang Ahli di Bidang Komunikasi, dan tidak merepotkan Kepala Daerah dalam memberikan informasi pada publik, bahkan idealnya sebagai corong dari berbagai kebijakan Pemda yang dilaksanakan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada.
Namun jangankan mengemban tugas informasi dari berbagai kebijakan yang banyak, bahkan memberikan informasi atas penggunaan anggaran pada instansinya sendiri saja tidak transparan.
Adalah Drs. Umar Surya Suksmana, M.Kom, Plt Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Demak yang jabatan definitifnya sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), seharusnya menempatkan dirinya sebagai Sahabat dan Pembina terhadap Insan Media Masa yang notabene adalah mitra terdekatnya. Bila ada Opini ataupun Sudut Pandang yang dipublikasikan penulis, dan kalau ada berita yang dinilai salah, seharusnya melakukan prosedur standar, di antaranya Komunikasi, Hak Jawab, atau bila sudah menyangkut pencemaran, bisa saja melakukan proses pelaporan tindak pidana.
Namun ternyata Umar Surya Suksmana yang sudah menjabat Plt Kepala Dinas Kominfo selama 17 bulan itu lebih memilih “Jalan Lain”, yaitu Memblokir Nomor WhatsApp wartawan yang tidak disukainya. Hal tersebut diketahui saat penulis ingin menyapa dan menanyakan tindak lanjut pemberitaan tentang Biaya Pengelolaan Domain dan Sub Domain di Diskominfo Demak yang nilainya mencapai 341,8 Juta melalui pesan WhatsApp, namun informasi penerimaan di whatsapp “Centang Satu”. Penulis pun mengira bahwa penerima sedang kehilangan signal, atau mungkin juga sedang dalam pesawat.
Namun setelah sekitar 3 jam masih juga Centang Satu, penulis merasa curiga bahwa WA diblokir oleh Plt Kadinkominfo Demak tersebut. Dan benar saja, ketika penulis mencoba mengirimkan pesan dengan menggunakan nomornya yang lain, pesan tersebut masuk dengan tanda Centang Dua.
Pemblokiran Nomor kontak wartawan oleh pejabat publik, terlebih sebagai Kepala Dinas Kominfo, dapat dikatakan bahwa pejabat tersebut tidak mampu menjawab dan memberikan informasi yang transparan. Dengan kata lain dapat juga dikatakan pejabat tersebut telah melegitimasi ketidakmampuannya. Karena itu, sudah selayaknya Bupati Demak untuk mempertimbangkan menempatkan penggantinya yang lebih mampu mengemban tupoksi Dinkominfo.
Karena tidak ada lagi harapan untuk mendapatkan kejelasan rincian anggaran pengelolaan domain dan sub domain yang sangat besar itu dari Kadin Kominfo Demak tersebut, penulis pun kemudian melayangkan aduan ke BPK RI Perwakilan Jawa Tengah melalui kanal aduan yang disediakan lembaga auditor negara yang secara umum memberikan penilaian ataupun opini Wajar Tanpa Pengecualian untuk hampir keseluruhan Pemda, namun banyak memberikan rekomendasi perbaikan.
Dari segi Judul Anggaran yang diperuntukkan Pengelolaan Domain dan Sub Domain sebesar Rp 341,8 Juta, sudah tersirat bahwa ada kejanggalan, sebab harga domain .go.id di Kemenkomdigi hanya seharga 50ribu ditambah PPN. Terlebih penggunaan anggaranya tidak ada yang diperuntukan Belanja Domain, justru terdapat belanja untuk bahan bangunan dan konstruksi, selain itu juga terdapat belanja dengan nama yang sama dengan kode rekening yang lain pada kantor pemerintahan yang seharusnya informatif tersebut.
Untuk itu penulis berencana melayangkan aduan juga ke Kejaksaan Negeri Demak, agar instansi tersebut dapat memberikan keterangan sejelas-jelasnya.
Mengapa Pamitnya Belanja Domain, tapi yang dibeli Bahan Bangunan dan Konsttruksi ? Apa membengun website itu menggunakan Semen dan Pasir…?
Salam,
Bagus Budi Santoso
Ikuti saluran Forum Kota di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbAjejp89ineGuqAm518